BATU BARA -Kliktodaynews.com Polres Batu Bara bersama Pemkab Batu Bara menyahuti instruksi pemerintah dengan melakukan penyekatan dan penutupan jalan di perbatasan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 oleh Jajaran Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut dan unsur Forkopimda akan melakukan penyekatan secara ketat di 7 pintu masuk Sumatera Utara mulai 6-17 Mei 2021.
Hal itu untuk menghindari datangnya pemudik berkaitan dengan peniadaan mudik 1442 H/2021. Larangan mudik lebaran yang diterbitkan pemerintah demi mencegah penyebaran wabah Covid-19 disahuti
Minggu (2/5/2021)
Hal itu disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada acara peringatan May Day di Cafe Pemuda Acces Road Inalum Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Sabtu (1/5/2021).
“Pemerintah daerah Batu Bara bersama Kepolisian Resor Batu Bara dan instansi terkait lainnya akan melakukan penyekatan dan penutupan Jalan diperbatasan Kabupaten dimulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021”, papar AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH.
Oleh karena itu disampaikan Kapolres Batu Bara kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan Mudik keluar daerah di masa pandemi virus Covid-19 ini.
Dikatakan Kapolres Batu Bara, terkait peningkatan penyebaran Virus Covid-19 yang ada di Negara India diharap di wilayah Kabupaten Batu Bara selalu mematuhi Protokol Kesehatan seperti yang telah diarahkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Ia memastikan bahwa larangan mudik atau pulang kampung untuk tahun ini, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya di Batu Bara.
Dikhawatirkan bila kegiatan mudik tetap bebas dilakukan, maka kasus penyebaran covid-19 di Batu Bara akan meningkat.
Demikian pula pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri nanti tidak ada yang melakukan perkumpulan-perkumpulan ataupun kegiatan yang dapat menyebarkan Virus Covid-19. Cetus Kapolres Batu Bara (STAF07/KTN)