Batubara-Kliktodaynews
Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara menggelar acara Gebyar Penyampaian / Penjelasan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB – P2) Selasa 12 maret 2019 tepatnya di halaman kantor BPPRD Jalan Lintas Medan – Kisaran KM 110 Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara , pukul 10.30 wib.
Acara itu sendiri dibuka dan dihadiri oleh Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima SE yang didampingi oleh Plt. Kepala BPPRD Rijali. Tampak pula dalam acara Camat se kabupaten Batubara, Kepala Desa se kabupaten Batubara, Kolektor PBB se kabupaten Batubara, Kepala Cabang Bank Sumut cabang Lima Puluh, dan Pimpinan PT.INALUM ( Persero).
Mengawali laporan kegiatan tersebut PLt.Kepala BPPRD Rijali mengatakan, “Gebyar Penyampaian /Penjelasan SPPT PBB – P2 dan Buku DHKP adalah Kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunya, namun untuk kegiatan yang sama pada tahun ini kita adakan lebih awal dari tahun sebelumnya.
Adapun dengan harapan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan oleh Kepala Desa /Lurah dan Kolektor memiliki waktu yang lebih luang dalam pencapaian target dimasing – masing desa dan kelurahan. Selain acara pokok Gebyar ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara melalui BPPRD akan memberikan perhargaan kepada Kepala Desa atas prestasinya dalam pemungutan PBB dengan capaian 100%.
“Besar harapan kami, atas penghargaan yang diberikan kepada Desa dapat mendorong dan memotivasi untuk lebih maksimal lagi dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, untuk itu kami berharap tetap menjalin kerjasama yang baik dengan pihak desa agar dalam pelayanan ini dapat dimamfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah desa masing – masing”, sebut Rijali.
Sementara Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima SE dalam sambutanya menyebutkan, “Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi PBB yang ada didaerah masing – masing”, pungkasnya.
“Saat ini PBB sektor Pedesaan dan Kelurahan sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) apabila Aparatur Pemerintah dan Masyarakat dapat meningkatkan kesadaranya dalam membayar pajak. Peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek real sesuai dengan kondisi sebenarnya, Target PBB tahun 2019 berkisar 10 Milyar sedangkan potensi yang ada saat ini sebesar 13 Milyar”, ungkap wakil Bupati.
Lebih lanjut dikatakan Okky Iqbal Prima,, bahwa peningkatan dihasilkan dari penambahan Objek Pajak baru yang juga kenaikan NJOP dan Unit minimal di Tahun ini adalah sebesar Rp. 15.000 dari nilai nominal awal yaitu Rp. 13.000.
Sedangkan Pemkab Batubara sendiri berkeyakinan bahwa PBB – P2 masih dapat meningkat jauh lebih besar ditahun – tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya – upaya peningkatan yang nyata, salah satunya upaya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ditahun ini akan dilaksanakan pemutakhiran data melalui kegiatan zona nilai tanah. (Ner/ktn)