Batu Bara – Kliktodaynews.com Sebelumnya santer Ada Pemberitaan di Bulan Lalu Adanya Dugaan Oknum Onggota DPRD Batu Bara Menerima Jatah Proyek Pembangunan, Kini Kembali Terdengar Salah satu Anggota Dewan Stempat Juga di Duga Memiliki Proyek dengan Pagunya Bernilai Milyaran Rupiah.
Komisaris Daerah Sumatera Utara Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia (DPP LPPH RI) Benny Ps didampingi tokoh Pemuda Medang Deras Abdul Muas, Selasa (4/8/20) mensinyalir dibeberapa OPD jajaran Pemkab Batu Bara terindikasi hampir seluruh paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) merupakan aspirasi anggota DPRD Batu Bara.
Sebagai aspirasi dewan, diduga paket aspirasi tersebut sudah otomatis menjadi milik Oknum anggota DPRD. Modusnya diduga dengan cara menyiapkan orang-orangnya di lapangan termasuk mengurus administrasi proyek.
“Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia ( DPP LPPH RI ) selaku Social Control heran juga apakah anggota dewan tidak takut bahwa degan ancaman pidana kalau mereka ketahuan bermain proyek”, ujar Benny Ps.
Dipertanyakannya kalau seluruh kegiatan merupakan aspirasi Dewan lalu apa tugas bidang Program dan Perencanaan pada OPD yang mempunyai proyek infrastruktur.
Benny Ps menduga oknum anggota DPRD Batu Bara yang baru dilantik September 2019 lalu sudah mendapat paket Proyek senilai ± Rp 1,8 Milyar.
“Pertanyaannya bagaimana mekanisme pengusulannya?. Sepengetahuan kami usulan paket proyek tersebut harus melalui Musrenbang dan terdata di Bappeda atau Badan Perencaan Pembangunan Daerah”, sergah Benny Ps.
Kalau kepemilikan proyek tersebut benar disebutkan Benny Ps bila mengacu pada PP No. 24 Tahun 2004 Pasal 98 ayat (3) disebutkan Anggota DPRD dilarang melakukan KKN serta dilarang menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun, dengan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD, atau kurungan 20 tahun penjara.
Ditegaskan Benny Ps, bila anggota DPRD meminta paket proyek yang seolah-olah karena aspirasinya adalah benar-benar terjadi itu sudah memalukan dan melanggar hukum.
“Jika alasannya Dana Aspirasi maka lebih fatal lagi akibatnya, karena aspek Gratifikasinya terjadi. Sebab oknum anggota DPRD tersebut akan menikmati “Fee” dari keuntungan proyek tersebut. Sudah kami temukan, biasanya ditawarkan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana sebesar 20%.”, pungkasnya.
Menanggapi dugaan kepemilikan proyek anggota dewan, anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Batu Bara Aziz ditemui di ruang Fraksi dengan tegas menampiknya.
“Tidak benar itu. Kita tidak ada memiliki proyek seperti yang dituduhkan”, ucap Aziz membela diri.
Mendapat bantahan dari anggota DPRD Batu Bara, Benny Ps berujar pihaknya sebelumnya telah menerima laporan dari Abdul Muas warga Kecamatan Medang Deras.
Berdasarkan laporan Muas, pihak
DPP LPPH RI mengkonfirmasi pihak CV. One Fiz selaku kontraktor proyek peningkatan ruas jalan Sei Buah Keras menuju Sidomulyo dengan pagu Rp. 1.834.379.000.
Saat dikonfirnasi pemilik CV One Fiz mengaku proyek tersebut sudah dialihnamakan kepada salah satu oknum anggota DPRD Batu Bara. (STAF07/KTN)