Dituding jadi Tempat Prostitusi dan Narkoba, Komunal Minta KTV Singapore Land Ditutup

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com||DPD Komunal Kabupaten Batu Bara gelar aksi di kantor DPMPTSP dan kantor DPRD Batu Bara, sehingga mengejutkan Pemkab Batu Bara dengan adanya dugaan tempat-tempat hiburan malam menjadi tempat transaksi Narkoba di Singapore Land, beredar minuman keras dan prostitusi. Hal ini diungkapkan Koordinator aksi DPD Koalisi Muslim Milenial (Komunal) Zulfahmi Nasution, SH yang didampingi Koordinator Lapangan Khairul Nawawi.
Kamis 19 Oktober 2022 sekira pukul 10:00 wib.

Menurut Koordinator aksi DPD Koalisi Muslim Milenial (Komunal) Zulfahmi Nasution, SH mengatakan Batu Bara merupakan kabupaten yang kita kenal kental dengan budaya, ada istiadat dipegang teguh, relegius.

Namun saat ini kabupaten Batu Bara yang kita cintai ini sudah mulai terkikis dengan peredaran narkoba, tempat hiburan malam KTV, PUB.

Kami sangat menyangkan pemerintah yang seolah tutup mata dengan fenomena yang terjadi saat ini, bahwa tempat hiburan malam yang terindikasi dan diduga tempat peredaran narkoba, prostitusi dan miras.

Tempat tersebut akan merusak generasi muda, merusak moral anak-anak bangsa.

Kami meminta Bupati Batu Bara untuk segera menutup tempat hiburan malam ktv Singapurland, yang diduga tempat transaksi nya narkoba.

Kami ingat betul bahwa Bupati pernah dalam agenda lima tahun mengatakan akan memberantas narkoba, namun yang disayngkan bahwa tempat2 sprti itu masih dibiarkan untuk beroperasi.

Ada apa, apa sebenarnya yg terjadi oleh bupati kita saat ini, apakah bupati kita lupa dengan janji2 nya. Maka kami hadir kami berdiri dsni untuk mengingat kan kembali kepada bupati kita yg terhormat untuk menutup dan mensegel segera tempat yg terindikasi peredaran narkoba tersebut.

Kami masyarakat Batu Bara tidak ingin kabupaten yang kita cintai ini ternoda oleh oknum2 yang menginginkan keuntungan tanpa memikirkan moral anak2 bangsa.

Sesuai dengan perda kabupaten Batu Bara No 7 tahun 2020 Pasal 14 huruf (a) menyebutkan bahwa setiap pengusaha yang menyelenggarakaan pariwisata harus menghormati norma agama dan nilai-nilai adat istiadat masyarakat setempat.

Apakah tempat seperti itu memiliki norma yang sesuai dengan agama???
Maka dari itu bupati dan dinas yang terkait harus segera mengambil tindakan untuk menutup KTV singapure land karena telah melanggar nilai-nilai agama dan norma adat istiadat masyarakat kabupaten batu bara.

Tuntutan masa aksi sebanyak 20 orang
1. Meminta DPMPSTP Batu Bara untuk menunjukan kejelasan izin hiburan malam KTV Singapore Land.
2. Meminta kepada Bupati Batu Bara untuk segera menutup hiburan malam KTV Singapore Land yang diduga terjadi transaksi narkoba, minuman keras (miras) dan protitusi.
3. Meminta kepada bupati Batu Bara melaksanakan poin-poin janji agenda aksi 5 tahun khususnya poin pertama.
4. Meminta ketegasan bupati Batu Bara dalam merazia dan menjaring tempat hiburan malam yang berada diwilayah Kabupaten Batu Bara.

Terpisah, Stetmem Koordinator Lapangan Khairul Nawawi menuturkan, apabila aspirasi kami tidak disahuti, kami akan kembali mengelar aksi dengan masa lebih besar lagi.

Tambahnya, saya sampaikan bahwa saya sebagai muslim wajib mengingat kan kepada kita semua sesuai dengan ayat alquran quran Waltakum mungkin ummatuyyaduw nailai ghoiri waya’maru nabil ma’ruf wayanhau na anil mungkar waula ika humulmufflihun.

Hendaklah ada diantara kamu segolangan ummat menyeru kpada kebajikankan, menyerua yang maruf dan mencegah yang mungkar, dan mereka lah orang-orang yang beruntung, tutupnya

Terpisah, kami dari pihak panitia meminta maaf kepada masyarakat terkait acara DJ Party tanggal 22 Oktober 2022 di Singapore Land.

Bahwa acara Event DJ Party tanggal 22 Oktober 2022 di Singapore Land tersebut
ditunda pelaksanaannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan penundaan kegiatan tersebut. Atas perhatian dan kerjasama saudara/i, kami ucapkan terima kasih. (STAF07/KTN)

Bagikan :