Digilas Dump Truck, Balita Tewas Mengenaskan

TKP di Dusun V Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh, Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
TKP di Dusun V Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh, Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Bagikan :

Kasatlantas: TKP di Jalan Kampung-kampung

Batu Bara – Kliktodaynews.com Kecelakaan Lalu Lintas (Lalian) di Jalan Umum Desa Sumber Padi menuju Desa Empat Negeri di Duga Murni Akibat kecerobohan dan/atau Kelalai Supir (Driver) Dam Truk (DT) Proyek.

Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh Isa kepada wartawan dari Group Wappress di Kantornya, Senin (21/12/2020) menjelaskan, pihaknya serta masyarakat desa telah mengingatkan supir (Driver) dam truk yang bertonase tinggi agar putar arah usai menurunkan material sertu yang dibawanya.

“Namun supir tetap merengkel tidak mengindahkan peringatan kita. Akibatnya terjadilah kecelakaan mengerikan tersebut”, tandas Kades.

Sebagaimana diberitakan, dam truk pengangkut material proyek peningkatan ruas jalan Sumber Padi – Empat Negeri melindas bocah usia 5 tahun hingga kepalanya pecah dan tewas di TKP di Dusun V Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh, Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Selain itu Usman, pengendara sepeda motor warga Dusun 1 Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh mengalami patah kaki dan setelah dibawa ke RSUD Batu Bara akhirnya dirujuk ke RS di Medan.

Ketika melewati jalan Dusun V Desa Sumber Rejo, dam truk yang dikemudikan, berpapasan dengan Usman yang mengendarai sepeda motor membonceng Rohani istrinya dan Reza cucunya.

Setahu bagaimana sepeda motor oleng dan terjatuh bersama pengendara dan penumpang. Reza tercampak ke arah kolong dam truk yang sedang berjalan.

Akibatnya bagian kepala Reza terlindas ban dam truk hingga tewas. Selain Reza, pengendara sepeda motor juga terlindas dibagian paha hingga patah.

Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Eridal Fitra saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan pihaknya masih melakukan penyidikan, ” Kita masih melakukan penyidikan dan belum ada tersangka”, terang Kasat Lantas.

Kasatlantas menjelaskan karena TKP di jalan kampung-kampung jadi tidak perlu Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andalalin).

Disisi lain, ” Apa yang dijelaskan Kasat Lantas diduga bertentangan dengan peraturan lalu lintas karena TKP merupakan jalan kabupaten bukan jalan kampung kampung.

Namun diingatkannya, seharusnya pihak pelaksana pekerjaan sebelumnya harus berkoordinasi dengan pihak terkait contohnya pihak Polantas dan Dishub. (STAF07/KTN)

Bagikan :