BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Proyek pengembangan jaringan perpipaan di Desa Titi Merah Kec. Lima Puluh Pesisir menelan mata anggaran sebesar Rp 2.574.000.000,00 dengan
Hasil Negosiasi Rp 2.467.622.211,47 yang di laksanakan oleh PT. VCM beralamat Jl. T. Fakhruddin No. 6 Lubuk Pakam – Deli Serdang (Kab.) – Sumatera Utara, diduga terjadi penyimpangan.
Pasalnya, progres pengerjaan tidak sesuai Speksifikasi. Senin (13/9/2021)
Menurut instansi satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batu Bara, pengembangan jaringan perpipaan salah satu target pencapaian pembangunan tahunan yang telah di tetapkan pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Pantauan Aliansi Pers Batu Bara di lokasi kegiatan, dari mulai pengalian dan penanaman pipa tidak sesuai SOP perencanaan.
Samping itu, pengerjakan pengembangan jaringan perpipaan di Desa Titik merah tersebut, progres pengerjaannya sangat buruk, tanpa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan.
Ketua Koordintor LembagaTinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia ( LT-KPSKN.PIN.RI ) M. Hamdani Batu Bara, menuturkan jika seperti ini pengerjaan pengembangan jaringan perpipaan jelas ada indikasi kuat dugaan korupsi.
Lanjutnya, dalam amatannya di tahun 2020 proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan (Reguler) di Kecamatan talawi hampir sama dugaan tersebut, yang dilaksanakan oleh Cv GAP beralamat : Jl. Air Bersih Ujung Gg Anda No. 9 Kel Binjai Kec Medan Denai – Medan (Kota) – Sumatera Utara.
“ Galian yang dikerjakan oleh PT VCM dan Cv GAP tidak sesuai speksifikasi dengan kedalaman galian 20 cm, lebar galian 7 cm. Justru galian yan dilaksanakan dengan kedalaman 7-9 cm lebar 4 cm. Kemudian tanpa menaburkan material pasir sebagai landasan (bantalan) pipa.
Ia menambahkan, “ Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Barung-Barung Kec. Lima Puluh yang dilaksanakan oleh CV GAP sebesar Rp 1.669.000.000,00 dengan Hasil Negosiasi Rp 1.601.702.292,97 menuai aroma korupsi.
Secara lembaga PIN kami meminta aparat penegak hukum (APH) agar segera memanggil pihak-pihak, khususnya pihak perencana projeck pengembangn jaringan perpipaan tersebut,” tegasnya.
(STAF07/KTN)