BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Tim Opsnal Reskrim personil Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara mengamankan Inisial AF (16) pelajar warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam release yang diterima wartawan malam minggu (15/05/2022) menjelaskan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh melakukan cek TKP sehubungan dengan laporan masyarakat tentang peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan.
Keterangan Kapolsek Lima Puluh, (Sabtu 14/05/2022 sekira Pukul 21.30 Wib di Dusun I Desa Kwala Gunung, Kec Datuk Lima Puluh Kab Batu Bara, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang pelajar, AA (16).
Saat itu korban bersama saksi sedang jalan – jalan mengendarai sepeda motor di Desa Kwala Gunung dan tersangka AF (16) lewat berboncengan bersama teman wanitanya lalu berhenti membeli jajanan.
Disaat membeli jajanan AF dihampiri oleh korban bersama saksi dan terjadi perselisihan.
Tersangka dipukul oleh korban, lantaran tidak terima dipukul tersangka langsung memukul balik kearah korban.
Merasa mau dikeroyok tersangka mengambil pisau di saku depan sebelah kiri dan langsung menikam pada bagian perut korban, setelah itu tersangka melarikan diri.
Atas laporan yang diterima, sekitar pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
Dilokasi sesuai yang diinformasikan tersangka berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh.
“Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya pihaknya melakukan proses penyidikan.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu buah pisau kecil gagang warna Biru”, terang Kapolsek.
Terhadap korban dilakukan visum di RSUD Batu Bara yang selanjutnya dirujuk Ke RS Chevani Tebing Tinggi.
Sementara tersangka yang tadinya diamankan di Polsek Lima Puluh diserahkan ke Unit PPA Polres Batu Bara mengingat tersangka dan korban masih berstatus pelajar (dibawah umur). (STAF07/KTN)