BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Terendus kabar sangat memperhatikan bahwa anggaran dari Dana Desa di salah satu desa Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara di tahun 2021-2022 di potong langsung di meja DPPKAD Batu Bara. Hal pemotongan dana desa tersebut, tanpa adanya sosialisasi kedesa.
Pemotongan dana desa (DD) tersebut, adanya kasus hukum yang mendera Mantan Kades Suka Jaya Arifin (52). Senin (28/2/2022).
Hasil musyawarah desa (Musdes) suka jaya kecamatan tanjung tiram pada tahun 2021 tidak terpenuhi untuk pembangunan fisik.
Untuk di tahun 2022 dana desa suka jaya minus mata anggaran, sebaliknya pembangunan fisik juga tak terpenuhi.
Mayoritas dana digunakan untuk pemulihan ekonomi, yang disebabkan dampak pandemi.
Menurut sumber Dana Desa yang di potong pada tahun 2021 senilai Rp 114.000.00 lebih kurang.
Masuk untuk tahun 2022 ini, dana desa kembali di potong sebesar Rp 245.000.000 lebih kurang.
Terpisah, Kabid Pemdes Batu Bara Wini, persoalan pemotongan dana desa di desa suka jaya kecamatan tanjung tiram,
itu regulasi dari Kemenkeu melalui KPPN Tanjung Balai sebagai perpanjang tangan dari kemenkeu.
LHP nya sudah keluar dan sudah cukup jelas dari inspektorat.
Masalah pidana dan ganti ruginya itu hitungan inspektorat gimana hitungan pidananya.
Ditanya apakah DPPKAD mengetahui adanya pemotongan dana itu?
Diakui wini ya mengetahui? Rekonsilidasi dari tahun 2015-2020 diselenggarakan oleh DPPKAD, nah!! dari hasil rekonsilidasi itu, dibuatlah berita acara dan berita acara itu diteken seluruh kepala desa se-Batu Bara, jelaslah DPPKAD mengetahui cetus wini.
Pemotongan dana desa suka jaya dibenarkan oleh kabid pemdes wini, untuk tahun 2022 dipotong tahap ke-2 besarannya nanti sama KPPN Tanjung Balai.
Siapa yang melakukan, maka dialah yang bertanggungjawab, jelas wini kabid pemdes.
” Ka. Inspektorat Batu Bara Attaruddin di hubungi melalui WhatsApp, senin (21/2/2022) sekira pukul 12:11 wib minggu lalu, diminta pendapatnya terkait adanya pemotongan dana desa di desa suka jaya, apa hubungannya pemotongan dana desa dengan kasus mantan kades suka jaya Arifin, beliau mengatakan tidak mengetahui adanya pemotongan dana desa suka jaya.
Disoal, apa dasar regulasinya, orang yang mencuri kok masyarakat yang menganti, ini bahaya kalau memang itu ada regulasinya.
Seharusnya Pemdes melakukan sosialisasi tentang UU Tipikor.
Contohnya terhadap bupati batu bara ke-2 melakukan tindak pidana korupsi dan ditemukan kerugian keuangan negara mencapai milyaran lebih kurang.
Apakah sampai saat ini APBD Batu Bara berkurang dan atau ada dipotong?
Jawab Attaruddin tidak ada?
Kenapa di desa berlaku pemotongan dana desa? Apa regulasinya.
Attaruddin menjawab, belum membaca regulasinya, sebab di desa regulasinya berbeda-beda.
Lanjut attaruddin, walaupun demikian kami akan pelajarilah terkait adanya pemotongan itu, tutup Ka. Inspektorat Batu Bara. (STAF07/KTN)