1263 Eks Napi Lapas Kelas II Labuhan Ruku Terima Remisi dari Negara

Sebanyak 1.263 warga binaan (WB), menerima Remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) , Kamis (13/5/2021).
Sebanyak 1.263 warga binaan (WB), menerima Remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) , Kamis (13/5/2021).
Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com Sebanyak 1.263 warga binaan (WB), menerima Remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ada empat diantaranya langsung bebas murni. Hal ini disampaikan Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Yusmanto di aula Lapas Labuhan Ruku Jalan Kayu Ara Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara. Kamis (13/5/2021).

Kepala lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Yusmanto berharap, pemberian Remisi khusus hari Raya Idul Fitri 1442 H ini, dapat memotivasi para penghuni Lapas untuk mencapai penyadaran diri dari sikap dan perilaku agar selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani.

“Untuk itu saya meminta kepada warga binaan agar memahami bahwa Remisi yang diterima hari ini adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah saudara lakukan selama menjalani Pembinaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku”, pinta Kalapas.

Disebutkan Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Yusmanto, tugas sistem pemasyarakatan bertujuan agar warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana.

“Dengan demikian dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab”, sebut Kalapas.

Dijelaskan Kalapas, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 1.263 orang dari usulan sebanyak 1.339 orang. Dari jumlah tersebut yang belum disetujui sebanyak 76 orang. Sedangkan jumlah keseluruhan Narapidana di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebanyak 1.773 orang.

Diterangkan Yusmanto, terhadap 76 orang yang belum mendapatkan SK Remisi, sebanyak 70 orang terkait remisi PP 99 Tahun 2012 dan 6 orang sudah bebas melalui program asimilasi dirumah sebelum SK Remisi di terbitkan.

Dituturkan Kalapas, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku sebanyak 4 orang langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi khusus.

Sementara 14 orang mendapatkan Remisi selama dua bulan, 222 orang mendapatkan Remisi selama satu bulan 15 hari, 870 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan, dan sebanyak 233 orang memperoleh pengurangan hukuman selama 15 hari. Tutup Ka. Lapas Labuhan Ruku, ” Yusmanto. (STAF07/KTN)

Bagikan :