Asahan-Kliktodaynews.com
Sudah menjadi TO pihak kepolisian masih saja asyik menikmati barang haramnya narkoba jenis Sabu. Warga masyarakatpun semakin curiga dengan tindak-tanduk si TO tersebut bersama teman nya.
Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut warga masyarakat Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumut melaporkannya kepada Kapolsek Pulu Raja, Iptu. Rianto, SH, MAP.
Mantan Kapolsek Kota Kisaran itupun langsung merespon cepat laporan pengaduan masyarakat tersebut. Iptu. Rianto memerintahkan Kanit. Reskrim Ibda. B Simamora untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP yang telah diinfokan oleh masyarakat kepada Kapolsek.
Benar saja, tepatnya dirumah Ali Arham Dusun II Desa Padang Mahondang Reskrim Polsek Pulu Raja meringkus 2 (dua) orang yang diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu yakni ES (36) alias. Adi Blue, warga Lingkungan VII Kelurahan. Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan kabupaten Asahan, TO Kepolisian dan IJ (29) alias Indra alamat Dusun II Desa Padang Mahondang Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan langsung ditangkap tim Reskrim Polsek Pulu Raja dan dilakukan pengeledahan dan penyitaan barang bukti Senin, 1/4/2019 sekira pukul 22.30 wib.
“Benar berkat kerjasama dengan masyarakat pelaku dapat kita tangkap beserta barang buktinya,”kata Iptu. Rianto SH, MAP saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu 4/4.
ES, lanjut Rianto, merupakan TO kepolisian, kedua tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek Pulu Raja untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Adapun barang bukti tersebut, sambung Rianto antara lain; 1(satu) plastik klip kecil di duga berisi Sabu, 2 (dua) buah bong, 2 (dua) buah kaca pirex yg didalamnya terdapat sisa Sabu, 8(delapan) buah pipet, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y53 warna hitam dan (satu) buah HP merk LG warna hitam.(KTN)