Simalungun-Kliktodaynews.com Aliansi bersama DPP Lipan dan DPC Tipikor Indonesia Siantar-Simalungun kembali menggeruduk kejaksaan tinggi sumut dengan melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (13/2/2020)
Aksi unjuk rasa ini merupakan yang kedua kalinya yaitu pada tanggal 15 januari 2020 untuk menindaklanjuti laporan dari Aliansi bersama DPP Lipan dan DPC Tipikor Indonesia Siantar-Simalungun terkait dugaan korupsi di 2 Dinas Kabupaten Simalungun yang telah dilayangkan ke Kejatisu sebelumnya pada senin (23/12/2019) yang lalu.
Junaidi siregar selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa “kami dengan tegas dan konsisten mendesak pihak kejaksaan sumatera utara untuk segera mengusut kasus ini yaitu adanya dugaan korupsi yang terjadi di 2 Dinas Kabupaten Simalungun yang telah merugikan negara hingga 2,2 Miliar”
Dalam aksi unjuk rasa tersebut hampir terjadi gesekan antara massa dan pihak pengaman, yang mana pihak kepolisian melarang dan menggagalkan pengunjuk rasa yang akan melakukan aksi bakar ban, setelah dilakukan mediasi oleh pihak kejaksaan akhirnya pihak massa mengalah untuk tidak melakukan aksi bakar ban, demi kenyamanan bersama.
Sementara Hasan Basri Harahap yang juga sebagai salah satu orator mengatakan “Kami meminta pihak Kejaksaan Sumatera Utara untuk tidak bermain-main dalam proses penegakan hukum di negeri ini, apalgi persoalan pemberantasan korupsi yang sudah menjadi masalah utama di negeri ini.
Dimana kita meminta pihak kejati untuk segera mengusut dugaan praktik korupsi di 2 dinas kabupaten simalungun, yaitu dinas PU, perumahan dan penataan ruang yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta TA 2018 serta BPMPN dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 Miliar TA 2016, jelasnya”
Lanjut Junaidi dan Hasan, “kami akan terus memantau persoalan ini, jika dalam penanganan laporan ini dinilai lamban maka kami akan segera kembali melakukan aksinya dengan jumlah massa yang lebih besar, demi penegakan supremasi hukum di negeri ini.
Setelah orasi disampaikan oleh massa aksi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang di wakili oleh Sumardi, SH selaku seksi Penkum di unit C yang juga mewakili kasipenkum Kejatisu Sumanggar, SH menanggapi permintaan massa aksi dan mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan itu.
“Saya tegaskan bahwa kami Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan tegas dan serius dalam mengusut dugaan korupsi di 2 Dinas Kabupaten Simalungun yang telah kawan-kawan laporkan pada kami, tegasnya.
Saat ini surat laporan pengaduan kawan-kawan sudah ada pada saya, dan saya meminta waktu 2 minggu untuk menindaklanjuti dan memanggil pihak pihak terkait dalam laporan itu.”
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan semua karena telah bersedia menjadi mitra kami dalam upaya memberantas korupsi di negeri ini terkhusus Sumatera Utara,” pungkasnya, dan kami harap kemitraan ini tetap berlanjut, pungkasnya”
Sebelum membubarkan diri Massa menyampaikan bahwa dalam waktu dekat mereka juga akan kembali memasukkan laporan terkait adanya dugaan pungli yang belakangan ini juga di lakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun. (RED/KTN)