Sumbar-Kliktodaynews Enam orang debt collector atau juru tagih yang diduga mengambil paksa satu unit mobil mitsubishi L300 diamuk massa di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (30/3/2019) pukul 14:00 WIB. Dalam peristiwa itu satu orang tewas dan lima lainnya terluka.
Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza mengatakan, kronologi peristiwa ini berawal saat delapan debt collector datang dengan mengendarai dua kendaraan mengambil mobil Mitsubishi L300 yang dibawa warga bernama Egi saat membawa tandan buah segar (TBS) sawit di Padang Koto Gadang, Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, pukul 12.00 WIB.
Salah satu debt collector berinsial M langsung mengambil mobil tersebut tanpa ada pemberitahuan. Dia bersama seorang rekannya kemudian membawa mobilnya, sedangkan enam lainnya menggunakan dua kendaraan lain Suzuki Karimun dan Toyota Avanza.
.
Egi selanjutnya melaporkan hal yang dialaminya kepada pemilik mobil bernama Ucok. Mendengar hal tersebut, Ucok menghubungi teman-temannya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Agam.
Sesampai di Lubukbasung, warga mencoba mengejar mobil tersebut yang mengarah ke Maninjau. Mereka melemparinya dengan batu agar mobil itu berhenti hingga kacanya pecah.
Namun para debt collector tersebut tetap memacu gas dan melarikan kendaraan tersebut. Menjelang memasuki daerah Maninjau, warga mencoba untuk menghalangi dengan motor, namun kendaraan itu malah ditabrak.
Beberapa saat kemudian, mereka akhirnya terkepung. Dua orang debt collector yang berada di dalam mobil Mitsubishi L300 mencoba menyelamatkan diri ke Kantor Koramil 05 Tanjungraya, namun ribuan massa menghakiminya sehingga satu orang meninggal dunia.
Reza mengungkapkan, debt collector yang tewas diamuk massa yakni M (51) merupakan warga Pasaman Barat. Dia menderita luka serius di bagian kepala diduga akibat terkena hantaman benda tumpul.
Sementara lima rekannya yakni berinisial PK (41), warga Padang Panjang, ES (27), dan LC (31) warga Pekanbaru, Riau, DR (42) warga Padang Panjang mengalami luka ringan.
Saat ini kelima teman korban telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Sementara dua rekan korban lainnya berhasil melarikan diri dengan mobil avanza.
“Kami juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Karimun milik debt collector dan Mitsubishi L300 yang diambil dari warga Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Agam,” ucapnya.
Pengakuann para debt collector tersebut, mereka merupakan suruhan dari salah satu perusahaan leasing namun tidak bisa memperlihatkan surat tugas.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” ujar Reza.
Dia mengimbau, para debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan, namun berkoordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum setempat.
Sumber : inews.id
Editor : JS