Sulawesi-Kliktodaynews.com
Seorang wartawan di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Moh Sadli Saleh (33), dijebloskan ke penjara karena mengkritik pemerintah setempat melalui tulisan yang dimuat Liputanpersadacom.
Sadli dilaporkan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.
Ironisnya, Bupati Buton Tengah Samahudin tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor. Samahudin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat tulisan itu terbit, Sadli tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersadacom. Dengan nama perusahaan PT Global Media Nusantara. Perusahaan ini memiliki akta notaris Nomor : 20 tanggal 30 April 2005. Nomor AHU : C-01590 HT.01. Tahun 2016. TDP Nomor : 1011 1521 1277. NPWP : 02.480.9337.7-423.000.
Perusahaan ini dipimpin oleh Wira Pradana yang kantornya beralamat di Jalan Musyawarah B 54 RT 005/RW 002 Kebun Jeruk Jakarta Barat.
Istri Sadli Dipecat
Kritik Sadli kepada pemerintah Buteng bukan hanya memenjarakan dirinya. Istri Sadli, Siti Marfuah (34), juga ikut merasakan imbasnya.
Marfuah mengaku, setelah tulisan yang dipersoalkan itu terbit, ia pernah dipanggil oleh Sekretaris DPRD Buton Tengah. Ia diminta mengingatkan suaminya untuk berhenti memberitakan masalah simpang lima Labungkari. Sadli bergeming.
Tanpa alasan yang jelas, pada September 2019, Marfuah dicoret sebagai penerima honor di Sekretariat DPRD Buton Tengah. Honor Rp 680 ribu berdasarkan SK Bupati Buton Tengah akhirnya disetop. Pengabdiannya sebagai tenaga honorer sejak 2015 berakhir.
Kronologi
Kasus Sadli bermula dari tulisannya pada media daring Liputanpersadacom dengan judul ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT. Tulisannya terbit 10 Juli 2019.
Setelah terbit, berita itu diunggah ke media sosial Facebook dan grup percakapan Whatsaap. Tulisan Sadli merambat sampai ke gawai Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota.
Kedua pejabat ini segera menghadap Bupati dan melaporkan tulisan Sadli. Mendapat laporan dari dua anak buahnya Bupati marah bukan main. Ia memerintahkan keduanya untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Baubau, 27 Juli 2019.
Laporan itu diterima Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis. Undangan klarifikasi segera dilayangkan kepada Sadli pada 4 September 2019. Sadli diminta hadir pada Senin 9 September 2019.
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. Bersamaan dengan itu laptopnya disita sebagai alat bukti.
Namun saat itu Sadli masih dizinkan pulang. Menurut istrinya, Siti Marfuah (34), ia hanya wajib lapor dan tahanan kota.
Di saat menyandang tersangka, Sadli sempat mengikuti orientasi calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau pada 15-16 Desember 2020 dan Sadli mendapatkan sertifikat yang ditandatangani pengurus PWI Sultra.
Sehari setelah orientasi PWI, pada 17 Desember 2019, Sadli kemudian dipanggil jaksa dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020.
Pada 20 Januari 2020, kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Buton, Sadli didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang kedua, Kamis 30 Januari 2020, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dengan menghadirkan Kadis Kominfo Buton Tengah La Ota dan Kabag Hukum Setda Buton Tengah Akhmad Sabir.
Dalam keterangan mereka di hadapan majelis hakim, pelaporan terhadap Sadli atas perintah Bupati Buton Tengah. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Samahuddin selaku Bupati Buton Tengah.
Pada sidang ketiga, Kamis 6 Februari 2020, kembali diagendakan sidang mendengarkan keterangan pelapor dalam hal ini Samahuddin. Namun, Bupati Buton Tengah itu kemabali mangkir. Ironisnya ikut merayakan Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin.
MoU Dewan Pers-Mabes Polri
Pelaporan terhadap Sadli oleh Bupati Buton Tengah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Juga mengabaikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.
Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pada BAB V Dewan Pers Pasal 15 ayat 2 poin d, Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengadian masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Dengan artian, harusnya Bupati Buton Tengah melaporkan sengketa pers ini ke Dewan Pers sebagai pihak yang menilai karya jurnalistik Sadli.
Hal ini juga dikuatkan dalam MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri. Pada BAB III bagian kedua tentang Koordinasi di Bidang Perlindungan Kemerdekaan Pers Pasal 4 poin 2, apabila Polri menerima pengaduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca, atau opini/kolom, antara wartawan/media dengan masyarakat, polisi mengarahkan yang berselisih atau pengadu melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.
Dalam kasus yang menimpa Sadli, tidak melewati tahapan yang dimaksud, dimana penggunaan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak polisi maupun proses perdata, tidak dilakukan oleh pihak pelapor dalam hal ini Bupati Buton Tengah Samahuddin.
Kemudian, pelaporan terhadap Sadli oleh Bupati Buton Tengah bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tahun 2015 tentang Yudisial Review pasal 319, yang intinya bahwa penghinaan terhadap pejabat negara dihapus, maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat, dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.
Dengan demikian, apabila ada pejabat negara merasa dihina harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya, tentunya dengan biaya pribadi.
Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mendesak :
1. Penegak hukum segera menghadirkan Bupati Buteng, Samahudin, ke pengadilan.
2. Bupati Buteng menghormati Undang-undang Pers dan penegak hukum.
3. Dalam sengketa jurnalistik, penegak hukum menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Hapuskan pasal karet dalam UU ITE
5. Polda Sultra untuk mensosialisasikan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri ke jajaran di bawahnya.
6. Dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, jurnalis wajib mematuhi ketentutan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan taat pada Kode Etik Jurnalis.
7. Istri Sadli, tidak ada kaitannya dengan tulisan Sadli sehingga tidak ada alasan untuk memecatnya sebagai tenaga honorer di sekretariat DPRD Buton Tengah.
Ketua AJI Kendari : Zainal A. Ishaq
Kordiv Advokasi AJI Kendari : La Ode Pandi Sartiman
Sumber : AJI Indonesia