Minahasa-Kliktodaynews
Com Sempat tertahan dua jam sebelum dimakamkan, Jenazah pasien Covid-19 yang meninggal pada Jumat (10/4) akhirnya dimakamkan oleh pihak Kepolisian. Hal tersebut terjadi karena Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tidak ada di lokasi pemakaman sejak jenazah datang pada pukul 10.25 WITA.
Pemakaman dilakukan setelah pihak kepolisian dan juga anak tiri dari pasien nomor 07 di Sulawesi Utara mau menjadi sukarelawan untuk mengubur jenazah, setelah pihak Satgas COVID-19 Sulawesi Utara berinisiatif membawa Alat Perlindungan Diri (APD) yang dibagikan untuk sukarelawan.
Kanit Reskrim Polsek Dimembe, Bripka Jerry Tumundo menjadi orang pertama yang menyatakan siap menjadi sukarelawan menguburkan jenazah pasien Covid-19 di Minahasa Utara. Diketahui jenazah yang sudah telantar hingga hampir dua jam di dalam ambulans lantaran tidak ada yang mau menguburkannya.
“Tidak ada yang bersedia akhirnya polisi saja yang bersedia menguburkan,” ujar Kapolsek Dimembe AKP Deky Demus.
Sementara, selain Bripka Deky Demus, anak tiri dari pasien nomor 07 yang meninggal juga ikut menguburkan jenazah dibantu dengan seorang rekannya warga asal Wusa.
“Di sejumlah daerah lain jika ada pemakaman seperti ini, semua dinas kesehatan ada di tempat. Ini terjadi miss. Kenapa harus ada Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota setempat, itu untuk mengantisipasi kalau ada penolakan masyarakat. Tapi ini disayangkan karena hari ini miss,” jelas juru bicara Satgas Covid-19 Sulut, dr. Steaven Dandel.
Terkait dengan protap pemakaman jenazah COVID-19, sebenarnya Dandel mengaku tidak perlu harus petugas medis. Menurutnya, siapa saja bisa melakukan pemakaman selama Alat Perlindungan Diri atau APD digunakan.
Sumber : tribratanews.polri.go.id
EDITOR : (RED/KTN)