Mahasiswa Aktivis : Undang-undang Cipta Kerja Seharusnya Dibatalkan Bukan Diperbaiki

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dofasep  Hutahaean, Mahasiswa fakultas hukum di Universitas Simalungun kota Pematang Siantar menyikapi Mahkamah konstitusi yang baru saja mengeluarkan putusan terkait UU Cipta kerja melalui putusan nomor 91/PUU-XVII/2020.

MK menolak sebagian gugatan dari para pemohon judicial review, terutama dari para penyandang disabilitas yang hak-hak mereka banyak dikebiri di dalam UU Cipta kerja, Namun berbagai hal justru perlu dipertanyakan dalam putusan MK tersebut, diantaranya harusnya jika benar cacat formil seharusnya UU tersebut dibatalkan,bukan diperbaiki sama halnya dengan gugatan jika syarat formilnya tidak terpenuhi maka gugatan ditolak.

“Tidak seperti pada pembuatannya yang terkesan dikebut ini malah MK memberikan waktu selama 2 tahun untuk pembuat UU untuk memperbaikinya,”tegas Dofasep.

Dofasep mengkhawatirkan jika dengan waktu demikian bisa jadi putusan maupun langkah-langkah hukumnya expired.

Selain dari para pemohon yg disabilitas, dari para pekerja dan buruh juga banyak yg mempertanyakan soal ketentuan dan jaminan para pekerja yang banyak terdegradasi hak-hak nya, seperti hilangnya hak pekerja ketika terjadi PHK,penghapusan UMK dan ketentuan upah yang dibayarkan dengan barometer kemampuan dan juga jumlah produksi yg dihasilkan oleh perusahaan.

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU itu.

Berikut amar/perintah MA:

1. Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan

2. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali,

3. MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

4. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana dalam putusan MK yang menyatakan jika UU Cipta kerja bertentangan dengan UUD 1945,maka tanpa tedeng aling sesuai dengan hirarki perundangan dan syarat mutlak pembentukan UU maka seharusnya UU Cipta kerja ditolak,” Ucapnya melalui telepon seluler kepada awak media. (ARS/KTN)

Bagikan :