SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Terkait akan dieksekusinya tangkahan UD.Budi Jaya oleh Pemerintah Kota Sibolga sesuai surat yang dilayangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga, J.Daulay tertanggal 6 dan tanggal 9 Juli 2022 dan diterima oleh Pengusaha UD.Budi Jaya.Wartawan KlikTodayNews.Com mencoba mencoba meminta tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zebtumory, SH melalui selularnya pribadinya , Minggu (10/7/2022).
Dengan tegas Jamil Zebtumory, SH menyebutkan, “saya selaku Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga sangat menyayangkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Sibolga dengan cara tidak elegan memaksa salah satu warga sibolga agar mengosongkan lahan/tanah seluas 5.665.25 M² dengan beberapa kali melayangkan surat segera pengosongan Lahan/tanah kepada Kartono/Sukino yang sudah memiliki Sertifikat tanah dan memiliki kekuatan hukum dari Makamah Agung RI yang terletak di Jl.K.H.A.Dahlan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara”, ujar Ketua DPD Partai Golkar Sibolga ini.
Jamil menambahkan, “bila Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan selaku pucuk pimpinan tertinggi di Pemerintah Kota Sibolga ngotot ingin memiliki tanah milik Katono/Sukino untuk dijadikan Proyek Pembangunan pasar Modren yang bersumber dari PEN seyogiannya Pemerintah Kota Sibolga terlebih dahulu membatalkan hasil dokumen rekomendasi Pansus DPRD Kota Sibolga yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Sibolga, H.Chairullah Tambunan pada 30 Agustus 2002, yang menyatakan bukti kepemilikan Pemerintah Kota Sibolga menyewakan tanah tersebut kepada UD.Budi Jaya masih diragukan atau tidak memiliki kekuatan hukum dilokasi tersebut ketika itu masih laut dan dilokasi tidak pernah dikelola Pemko Sibolga melalui pendanaan APBD, serta surat tersebut hanya ditandatangani oleh Sekda atas nama Walikotamadya tanpa diketahui oleh DPRD Kota Sibolga”, ungkap Jamil.
Sementara lahan/tanah tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada dimiliki Kartono/Sukino berdasarkan adanya jual beli antara Kartono dan Ng Tjoei Joe berdasarkan ganti rugi dihadapan Notaris Medan, H.Silitonga pada 4 Juli 1974.
“Maka bila Pemerintah Kota Sibolga memiliki bukti-bukti baru atas kepemilikan lahan tersebut, Pemko Sibolga harus mengajukan banding atau peninjauan kembali atas surat keputusan Peninjauan Kembali (PK) Makamah Agung RI sesuai surat keputusan nomor : 246.PK/Pdt/2004 tertanggal 6 Oktober 2004 telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Val Gewijsde)”, imbuhnya
“Dan jangan lupa Pemerintah Kota Sibolga harus membatalkan Surat Camat Kecamatan Sibolga yang menyatakan lahan tersebut benar lahan/tanah tersebut milik Kartono/Sukino dan juga Pemerintah Kota Sibolga harus bisa membatalkan Surat dari Depertemen Perhubungan No.Al.1116/B.1227/1995 selaku pemberi izin pembangunan dan pengoperasian tangkahan/dermaga kepada UD.Budi Jaya yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah, Ir.Ashwin, E.H tertanggal 18 Juli 1995”, imbuhnya lagi.
“Dan membatalkan surat keterangan No.8/1.4-54/P.Sbg.PP72 tentang pemakaian permukaan laut yang diberikan kepada UD.Budi Jaya oleh Kepala Perum Pelabuhan-I Kelas III Sibolga, J.Pataduga yang ditanda tangani pada tanggal 16 Maret 1992”.
“Bila Pemko Sibolga telah melakukan pembatalan segala syarat kepemilikan lahan/tanah Kartono/Sukino dan termasuk mengajukan upaya hukum khusus atau apapun itu, kita yakin akan menjadi persoalan baru dan Pemerintah Kota Sibolgapun berhak mengklaim bahwa lahan/tanah yang dikuasai UD Budi Jaya adalah milik Pemko”, serunya.
“Jadi disini saya menilai, Pemko Sibolga bukan lagi berseteru dengan Kartono/Sukino melainkan oknum Walikota Sibolga berseteru dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dinegara kita ini dan padahal sudah jelas Kartono/Sukino pemilik lahan/tanah yang memiliki kekuatan hukum yang sah diterbitkan oleh Makamah Agung RI”.
“Dasar hukum apa Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan Eksekusi pengosongan lahan tangkahan Budi Jaya, apakah Kejaksaan Negeri Sibolga mempunyai dasar hukum selaku eksekutor putusan hakim.Jadi janganlah oknum yang ada di Kejaksaan Negeri Sibolga dan Oknum yang ada di Pemko Sibolga melangkah dan bertindak diluar koridor hukum yang berlaku di Negara ini, awas lo masih ada Petinggi Kejaksaan dan masih ada Petinggi Pemerintah di Provinsi maupun Pemerintah Pusat”, tegas Jamil.
“Oleh karena itu saya harapkan, Kepolisian Republik Indonesia memberikan perlindungan keamanan kepada pengusaha Tangkahan UD Budi Jaya, karena secara fakta dan data-data yang saya amati, bahwa Kartono dan Sukino memiliki surat” yang sah di Keluarkan oleh Negara dan bukan rekayasa dan saat ini tangkahan milik Kartono/Sukino sebagian telah dikuasai Pemerintah Kota Sibolga dan diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja”, kata Jamil Zebtumori, SH.
Masih menurutnya, ” saya bukan tidak punya kapasitas menolak pasar modern tersebut, saya secara pribadi dan selaku Ketua DPD Partai Golkar Sibolga sangat mendukung adanya pembangunan pasar ikan nelayan modern , tapi saya sangat menyayangi sikap Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan dan pihak-pihak lain, dan saya takutkan nantinya bila dipaksakan terus untuk dilakukan eksekusi terhadap UD.Budj Jaya dan bila ada perusakan dan adanya tindakan-tindakan anarkis dan menjadi suatu pengaduan hukum ke aparat penegak hukum, jadi hati-hatilah yang kita lawan itu adalah keputusan Makamah Agung Republik Indonesia, saya berharap para pemangku jabatan yang berkaitan dalam hal itu agar terlebih dahulu melakukan penelitian yang baik dan harus mampu mendudukkan permasalahan tersebut”.
“Saya selaku unsur pimpinan di DPRD Kota Sibolga siap memfasilitasi agar persoalan ini bisa selesai dan tanpa ada pihak lain dirugikan”, tandasnya.(HP/KTN).