Kartono: Pemko Sibolga Diminta Hormati Putusan PK MA RI Soal Lahan Tangkahan UD.Budi Jaya

Keterangan Foto : Kartono Minta Pemko Sibolga hormati Putusan Hukum PK MA RI.
Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Perseteruan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga dengan Pengusaha Tangkahan Surya Sakti yang kini berubah menjadi UD Budi Jaya kembali memanas, dimana Pemko Sibolga mengklaim lahan milik UD Budi Jaya seluas 5.565.25 M² adalah milik Pemko Sibolga.

Hal itu dibantah oleh Kartono (85) Pengusaha UD Budi Jaya dalam wawancaranya kepada awak media ini, Jumat (8/9/2022) diruang kerjanya di Tangkahan UD.Budi Jaya.

Kartono mengatakan, “seyogianya Pemerintah Kota Sibolga melakukan jalur hukum bila mau melakukan  eksekusi pengosongan lahan dan bukan bertindak semena-mena seperti yang terjadi pada 10 Juni 2021 lalu, dimana Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan dan Wakil Walikota, Pantas Lumbantobing memimpin langsung aksi eksekusi pengosongan lahan kami dan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Henri Nainggolan, Kapolres Sibolga, AKBP.Triyadi dan Komandan Kodim 0211/TT, Letkol.Dadang Alex”, kata Kartono.

Dimana pada saat itu Pemko Sibolga mendatangkan alat berat berupa Excavator untuk merobohhkan bangunan yang ada disini, namun aksi eksekusi pengosongan lahan milik kami berlangsung ricuh dan Pemko Sibolga tidak berhasil melakukan Eksekusi pengosongan lahan”, ujarnya.

“Saya tidak pernah ada menggarap atau menguasai lahan Pemko Sibolga seperti yang dikatakan oleh Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan dalam surat yang disampaikan kepada kami pada tanggal 30 Maret 2021 lalu dengan nomor surat : 900/488/2021 perihal pengosongan lahan tanah Pemko Sibolga”.

Dimana isi surat itu menyebutkan bahwa berdasarkan surat perjanjian antara Pemko Sibolga dengan Direktur PT.Laut Indonesia tertanggal 5 Juni 1980 dengan jangka waktu 25 Tahun telah berakhir 5 Juni 2005.

Berdasar hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa Pemko Sibolga akan mempergunakan lahan/tanah dimaksud untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan/tanah seluas 5.665.25 M² tersebut kepada Pemko Sibolga.

” Jadi perlu saya jelaskan dan pertanyakan kepada Pemko Sibolga, bahwa saya tidak pernah menguasai atau menduduki lahan/tanah Pemko Sibolga seluas 5.665.25 M² seperti surat yang telah kami terima dari Walikota Sibolga, jadi saya pertanyakan dimana keaslian dari surat perjanjian itu yang mengatakan bahwa lahan/tanah Pemko Sibolga yang saya kuasai dan miliki dan seyogianya Pemko Sibolga harus mampu membuktikan bukti-bukti surat kepemilikan asetnya sebelum menuding kami menguasai lahan Pemko Sibolga”, ujarnya bertanya.

“Sementara lahan ini saya peroleh dari Ng Tjoei Joe berdasarkan ganti rugi yang diterbitkan Notaris di Medan, H.Silitonga pada 4 Juli 1974 dan telah memiliki 2 bukti Sertifikat atas nama Sukino yang diterbitkan oleh BPN Kota Sibolga pada tanggal 20 Oktober 2004 seluas 1.040 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat pada 21 Juni 2004 dengan luas 85 meter persegi, surat tanah itu diperoleh Sukino dari BPN Kota Sibolga atas penyerahan pelepasan hak dari saya (Kartono) ke Sukino selaku anak kandung saya dengan ukuran tanah panjang 66 meter dan lebar 86 meter yang kami perbuat pada 21 Sepetember 1995 yang diterbitkan oleh akte Camat Selatan sebelum dilanjutkan ke BPN Sibolga”, terangnya.

Namun pada tahun 1995 tanah yang saya berikan penyerahan pelepasan hak kepada Sukino selaku anak saya digugat oleh Azhar Hutabarat Dkk ke Pengadilan Negeri Sibolga sesuai surat Perkara No.26/Pdt.G/1995/PN Sbg tanggal 6 November 1995 dan PN Sibolga memenangkan perkara tersebut terhadap nama Sukino.

Dan tidak sampai disitu, Azhar Hutabarat dkk kembali melakukan gugatan banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan sesuai putusan PT Medan No.76/PDT/1997/PT MDN tanggal 26 Maret 1997 jo dan sampai banding ketingkat Kasasi Makamah Agung RI menyatakan tanah tersebut milik Sukino sesuai surat Perkara No.856/K/PDT/1998 tertanggal 16 November 1999.

Bukan sampai disitu penggugat atas nama Azhar Hutabarat melakukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan sesuai surat perkara No.246/PK/PDT/2004 tanggal 6 Oktober 2004 telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Val Gewijsde) tanah tersebut milik Sukino”, beber Kartono selaku pemberi pelepas hak kepemilikan tanah kepada Sukino.

“Maka berdasarkan putusan PK MA RI tanggal 6 Oktober 2004 menyatakan lahan/tanah seluas 5.665.25 M² serta bangunan yang ada di Jln.KH.A.Dahlan No.148 adalah hak dari Sukino/Kartono, dan kalau ada pihak lain yang dirugikan  termasuk Pemko Sibolga silahkan tempuh melalui jalur hukum, kan negara kita negara hukum dan bukan cara-cara aneh yang telah dilakukan oleh Pemko Sibolga dengan mendirikan plank bahwa tanah kami seluas 5.665.25 M² milik Pemko dan akan melakukan eksekusi pengosongan lahan dengan cara-cara kesewewenangan”, cetus Kartono.

Cara Pemko Sibolga itu tidak elegan masa kami harus disuruh hengkang dari tanah kami dan terkesan ditakut-takuti seperti surat tertanggal 31 Mei 2021 nomor : 331.1/723/Satpol PP , perihal pengosongan lahan.

Dimana isi surat itu mengatakan, kami ingatkan saudara untuk segera mengosongkan lahan dan menghentikan segala proses kegiatan bangunan area tersebut paling lambat hari Jumat 27 Mei 2021.Perlu saudara ketahui kegiatan ini adalah program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini pencegahan Korupsi dibidang pengamanan aset, begitulah isi surat dari Pemko yang kami terima dan diteken oleh Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan, kata Kartono.

Dan kemarin kami juga mendapat surat dari Pemko Sibolga pada 6 Juli 2022 yang disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga sesuai surat No.331.1/1342/2022, perihal pengosongan lahan.

Dimana isi surat tersebut mengatakan, perlu kami sampaikan kepada saudara bahwa Pemerintah Kota Sibolga sedang melaksanakan pembangunan pasar ikan Modern Kota Sibolga di aset Pemko Sibolga (Eks Tangkahan Budi Jaya) di Jln.K.H.A.Dahlan Kota Sibolga dari anggaran pembangunan pasar ikan Sibolga ditampung melalui dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun anggaran 2022 untuk kelancaran proses pembangunan pasar ikan Modern dimaksud, kami sampaikan kepada saudara untuk membongkar sendiri dan mengosongkan aset Pemko Sibolga serta menghentikan segala bentuk kegiatan yang ada didalamnya, dalam waktu 3 X 24 Jam dan terhitung sejak surat ini diterbitkan, berikut isi surat yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Sibolga, Juangon Daulay.

Menanggapai hal surat tersebut, Kartono mengatakan, “merasa heran melihat gaya-gaya yang dilakukan Pemko Sibolga kepada mereka dan akibat adanya akan surat itu maka kita sudah berikan surat kuasa kepada penasehat hukum kami agar dilakukan langkah-langkah permohonan perlindungan keamanan hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena kami sudah tidak berasa aman atas tindakan-tindakan yang dilakukan Pemko Sibolga dalam hal ingin menguasai lahan/tanah UD Budi Jaya”, pukasnya.(HP/KTN).

 

Bagikan :