Kliktodaynews.com,Tapteng|| Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor hadiri Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) siswa siswi Kelas X Angkatan XXX SMAN 1 Matauli Pandan di Gedung Gymnasium sekolah setempat, Kamis (13/7/2023).
Di kesempatan ini, AKBP Basa Emden Banjarnahor didampingi Kepala SMAN 1 Matauli Pandan, Deden Rachmawan dalam arahan dan bimbingannya sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
Kapolres juga menyemangati para siswa siswi yang akan menempuh pendidikan selama 3 tahun agar giat belajar.
AKBP Basa Emden menyampaikan terkait narkoba ada tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Dan orang orang yang telah mengonsumsi narkoba memiliki ciri-ciri antara lain hilangnya minat bergaul, mengabaikan perawatan dan kerapian diri, disiplin pribadi mengendur, suka menyendiri, cepat tersinggung dan marah,” ujarnya.
“Sedangkan efek dari penggunaan narkoba yaitu terganggunya saraf utama, merusak jantung, dan bagi wanita dapat menyerang kesehatan secara keseluruhan dan dapat menyebabkan kematian,” kata AKBP Basa Emden.
Ia juga menjelaskan hukuman bagi pelaku narkoba yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati.
Yang terakhir saya sampaikan kepada kita semua, mari kita jauhi dan kita tangkal bersama sifat radikalisme yang nantinya dapat merusak diri kita secara pribadi maupun berwarganegara serta tetap kita tanamkan sifat toleransi terhadap sesama umat, suku, ras maupun adat dan budaya. Karena kita tinggal di Indonesia, beraneka ragam suku, adat dan budaya serta agama,” papar AKBP Basa Emden Banjarnahor.
Diacara ini juga diberikan kesempatan bagi siswa siswi dalam sesi tanya jawab.(JN)