IRT Bobol Warung di Sibolga Diciduk Polisi, Sempat Curi HP dan Tabung Gas Elpiji

Pelaku yakni SP, Perempuan (37 thn) pekerjaan IRT warga Sibolga Selatan, Kota Sibolga
Bagikan :

TAPTENG – Kliktodaynews.com|| Seorang ibu tangga inisial SP (37) warga Sibolga Selatan diamankan Polres Tapteng, Selasa (6/2/2024). SP diamankan karena telah melakukan pencurian di warung milik H.Hutagalung (49).

Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH, menyampaikan SP ditangkap usai dilaporkan korban H.Hutagalung atas kasus pencurian yang dialaminya pada hari Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 03.30 wib.

“Pelaku melakukan aksinya dimalam hari dengan cara mencongkel dinding papan kedai milik korban dan mengambil beberapa unit barang curian sekitar total kerugian Rp 30.000.000,” Terang Kasat Reskrim.

Korban kehilangan barang berharga seperti 3 (Tiga) unit Hp Android, Tas berisi uang tunai Rp 500.000, 1 (satu) unit Loudspeaker; 1 (satu) unit TV 30 Inchi, 10 (sepuluh) buah tabung Gas elpiji ukuran 5 Kg dan Beras sebanyak 15 (Lima belas) Ukuran 25 kg

Setelah proses penyelidikan, Personel Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (6/2/2024) dirumah orang tua Pelaku yakni di Pondok Saro, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kab. Tapanuli Tengah

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit Hp Android milik korban, namun saat diinterogasi pelaku tidak mengakui Barang Bukti yang lain dikemanakan,” Ucap Kasat Reskrim

Pelaku sempat berusaha membohongi petugas dengan berkata bahwa ponsel korban yang dipegang pelaku diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang.

Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapatkan petunjuk bahwa pelaku telah menggunakan ponsel tersebut beberapa jam setelah terjadinya pencurian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 ayat 2 Sub Pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(JN)

Bagikan :