Gunakan Baju Orange, Ini Tampang Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Sibolga

Pelaku,HPN Alias N (32)
Bagikan :

Warga Rokan Hilir Riau Coba Curi Sepeda Motor, Ditangkap Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga

Kliktodaynews.com,SIBOLGA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Kendaraan Bermotor yang mengancam keamanan warga. Pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, satu orang berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga.

Ridayanti Tanjung, seorang Ibu Rumah Tangga, menjadi Pelapor dalam kasus ini. Dia melaporkan Kejadian saat seorang Pria tidak dikenal berusaha mencuri Sepeda Motor miliknya, satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha NMX dengan Nomor Polisi BB 6352 NO. Pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai HPN Alias N (32) warga Dusun Balam Bersinar RT/RW : 007/003, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau, berusaha membuka kunci kontak Sepeda Motor menggunakan Gunting Kuku.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Martua Sinaga, menjelaskan Kronologi kejadian mencatat bahwa pada pukul 10.30 WIB, saat Ridayanti Tanjung sedang berada di dalam rumahnya, Jalan Horas Ujung (Depan Kantor Lurah Pancuran Pinang Kota Sibolga), dia melihat ada seorang Pria yang tidak dikenal bergerak mencurigakan di sekitar Sepeda Motornya. Pria tersebut mencoba membuka kunci Sepeda Motor dan memutar stangnya. Ketika ditanya oleh Ridayanti Tanjung, Pelaku langsung melarikan diri.

Berbekal Informasi dari Masyarakat, Petugas Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, segera bertindak. Pukul 14.00 WIB, mereka berhasil mengamankan HPN Alias N, beserta Barang Bukti berupa Gunting Stainless besar. Proses Penangkapan dilakukan secara cepat dan tegas sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 21 / V / 2024 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, Ungkap Kapolsek.

Pelaku beserta Barang Bukti kemudian diamankan di Markas Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat serta memberikan pesan jelas kepada para pelaku kejahatan bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi. Semoga tindakan ini dapat memberikan rasa aman kepada Warga dan mencegah terjadinya Tindak Kriminal di masa yang akan datang.(JN)

Bagikan :