Polisi Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Umpu Semenguk

Tersangka inisial PTT (34) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Dusun Bedeng Sirap Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Minggu (12/05/2024).

Tersangka inisial PTT (34) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa, 27-02-2024 pukul 05:00 WIB diketahui telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (curat) di dalam rumah korban yang berada di Dusun Bedeng Sirap, Negeri Baru, Umpu Semenguk.

Saat itu, Yoga Dwi Ruwanto bangun tidur dan saat akan ke dapur melihat pintu serta jendela samping sudah terbuka, karena curiga lalu korban melakukan pemeriksaan dan benar saja 2 handphone miliknya yang sebelumnya dicarger diatas kulkas sudah tidak ada atau hilang.

Korban berusaha melakukan pencarian namun tidak diketemukan lagi dan diduga pelaku masuk melalui pintu dan keluar melalui pintu belakang.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit HP berbagai merek yakni Vivo Y71 warna hitam dan Realme 5i warna biru berikut tiga unit carger HP warna putih, kerugian korban ditaksir Rp 3. juta rupiah.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at 10-05-2024 pukul 23:00 WIB, diduga pelaku PTT yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara lain, dari hasil pengembangan perkara TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil melakukan ungkap tersangka dan barang bukti di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya TSK (merupakan residivis curat) diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek Blambangan Umpu. (suin/.KTN)

Bagikan :