SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| -DPRD Sibolga syahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Sibolga Tahun 2022 dalam sidang paripurna pandangan akhir fraksi Dprd sibolga tentang Penyalahgunaan Produk yang Mengandung Zat Adiktif diantaranya lem kambing dan zat adiktif lainnya, Senin (17/10/2022) siang di ruang rapat paripurna DPRD Sibolga.
Dalam pandangan akhir ini, keempat Fraksi DPRD Sibolga yakni fraksi Nasdem plus yang dibacakan Rijondiman Sinaga, fraksi Perindo yang dibacakan Herman Sinambela, Fraksi Golkar yang dibacakan Syuryanti Sidabutar dan fraksi Garuda bintang keadilan secara bulat menyetujui Ranperda ini menjadi perda.
Sebelum penetapan Ranper menjadi Perda, juga turut menyampaikan masukan dan saran dari Dekan Fakultas Hukum UISU Medan dan Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono,S.H. M.H., tentang Pengawasan Penyalahgunaan Produk yang Mengandung Zat Adiktif.
Setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, Wakil Wali Kota Sibolga Pantas M L Tobing mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Kota Sibolga yang sudah bersungguh-sungguh membahas Ranperda bersama OPD terkait.
“Dengan harapan dapat dirasakan oleh generasi muda dan masyarakat Kota Sibolga guna mewujudkan Sibolga sehat, pintar dan makmur,” jelasnya.
Wakil Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Ranperda tentang Pengawasan Penyalahgunaan Produk yang Mengandung Zat Adiktif yang merupakan bentuk upaya preventif dan refresif, serta mencegah kerusakan moral, psikis dan menekan angka kriminalitas dikalangan generasi muda di Kota Sibolga.
“Saya berharap dengan terbentuknya Ranperda ini dapat diimplementasikan seoptimal mungkin agar melindungi masyarakat Kota Sibolga terhadap kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan di Kota Sibolga”, ucap Wakil Wali Kota.
“Perda ini bukan hanya ditujukan kepada anak anak atau remaja saja, namun juga kepada orang, terutama sanksi kurungan 1 bulan dan denda 10 juta berupa sanksi sosialnya, ” jelas pimpinan sidang Jamil zeb Tumori
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua Jamil Zeb Tumori SH, MAP dihadiri 12 (dua belas) anggota DPRD, turut dihadiri perwakilan Unsur Forkopimda, Plt. Sekwan Kota Sibolga, Budi Darma Sibuea, S.Sos., M.M., Sekda Kota Sibolga, M. Yusuf Batubara, S.K.M., M.M., para Staf Ahli dan Asisten, para Pimpinan OPD se-Kota Sibolga, unsur Perbankan dan Instansi Vertikal, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, perwakilan TP. PKK, perwakilan GOW, Mahasiswa serta Insan Pers.(JN)