Dituding Semena-Mena Kepada Para Pedagang, Mahmudin  Gugat Pemko Sibolga

Bagikan :

Sibolga – Kliktodaynews.Com|| Mahmuddin Harahap SH & Rekan selaku pengacara ajukan “Judicial Review” dan “Eksekutif Review” ke Mahkamah Agung (MA)melalui Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dalam membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga Nomor : 2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan Pasar Nauli Sibolga, dan resmi didaftarkan di PN Sibolga oleh Kantor Hukum Mahmuddin Harahap SH & Rekan, Rabu.(9/11/2022).

Mahmuddin kepada wartawan mengatakan pedagang telah dirugikan oleh berlakunya Perwal Nomor 2 karena banyak para pedagang tidak lagi dapat menjalankan aktivitasnya sebagai pedagang di Pasar Nauli Sibolga.

“Sesuai Surat perjanjian sewa menyewa kios no.510.2/152.1/2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang dimiliki pedagang sesuai perwal no 1 tahun 2021 masih belum berakhir masa berlakunya, hingga 2025, namun hal ini tidak berlaku lagi,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa perjanjian sewa menyewa yang diakui oleh Pemko Sibolga hanya setelah pedagang melalui tahap prosedur sebagai mana dimaksud pasal 6 dan pasal 11 Perwal Nomor 2 sehingga perjanjian sewa menyewa yang telah dimiliki sebelumnya tidak lagi berlaku.

“Kemudian, Pedagang tidak dapat lagi melakukan kegiatan berdagang (jualan) padahal mengantungkan diri dari hasil berdagang akhirnya terancam kehilangan mata pencarian sehingga dapat menganggu kelangsungan hidup serta keluarga yang selama ini sudah hidup dibawah standar ditambah tidak dapat lagi mencari nafkah untuk keluarga,” Jelas Mahmudin.

Menurut Dia, Perwal Nomor 2 tahun 2022 dapat dikualifikasikan cacat formil, karena tidak memuat Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan tidak memuat  Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis tata cara perjanjian sewa menyewa pelataran dan kios/pertokoan sederhana.

“Perwal Nomor 1 belum dibatalkan ataupun belum dapat dianggap tidak berlaku dengan adanya Perwal Nomor 2,” katanya.

Lanjut Nahmudin, Perwal Nomor 2 juga cacat materil, katanya karena bertentangan dengan pasal 1338 dan pasal 1340 KUHPerdata.Pemko Sibolga tidak pernah peduli dengan nasib pedagang kecil dan tidak pernah peduli dengan kemiskinan rakyatnya serta semena-mena mengeluarkan Perwal Nomor 2 tahun 2022.

Terpisah, Panitera PN Sibolga J Manihuruk saat dikonfirmasi wartawan di Kantor PN Sibolga Jalan Raya Sibolga Padangsidempuan Kecamatan Sarudik Tapteng, Kamis (10/11/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengujian Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga Nomor : 2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan Pasar Nauli Sibolga ke MA oleh Kantor Hukum Mahmuddin Harahap SH & Rekan.

“Permohonannya sudah diterima dan saat ini masih diproses,” katanya. (HP).

 

Bagikan :