Toba Samosir-Kliktodaynews.com Berdasarkan peraturan komisi Pemilihan Umum no. 5 tahun 2019 tentang penetapan kursi partai politik, penetapan calon terpilih anggota DPRD dengan menggunakan metode sainte langue, dimana tata cara dan mekanisme penetapan dengan menggunakan sistem bilangan 1 atau bilangan ganjil 1, 3,5 sampai seterusnya hingga terpenuhi kuota kursi.
Adapun dasar penetapan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, dimana dengan terbitnya surat KPU RI no 1027 tentang daftar nama yang berperkara di mahkamah konstitusi, dan akan melakukan penetapan kursi partai polotik dan calon terpikih 5 hari sesudah diterima surat tersebut.
Rapat pleno terbuka yg dilakukan KPU Toba Samosir yg bertempat di TB SILALHAHI CENTER yang di hadiri oleh Bawaslu Toba Samosir, saksi partai politik peserta pemilu 2019 dan forkopimda Toba Samosir.
Dari 30 anggota DPRD di dominasi calon anggota DPRD yang baru. Adapun daftar nama – nama yg ditetapkan oleh KPU Toba Samosir :
Rapat pleno tersebut yg dihadiri oleh semua komisioner KPU Toba Samosir, Henri Pardosi SH sebagai Ketua, dan Sahat Sibarani SE koordinator devisi hukum, Rantu Pasaribu SE koordinator devisi teknis penyelenggara, Charles Pangaribuan, koordinator devisi perencanaan progran dan data, dan Sugar Sibarani koordinator devisi parmas Masing masing anggota.
Menurut Rantu Pasaribu selaku devisi yang membidangi teknis penyelenggara “penetapan tersebut adalah merupakan tahapan akhir pemilu 2019 yang juga di atur di dalam PKPU 14 tahun 2019 perubahan ke lima PKPU 7 tahun 2017”.
Rantu juga mengatakan “Bahwa KPU kabupaten kota yang tidak ada berperkara di mahkamah konstitusi dapat melaksanakan penetapan kursi partai politik dan calon terpilih sesudah terbitnya surat balasan Mahkamah Konstitusi tentang data dan juga surat KPU RI no 1027. Tentang daftar yg berperkara di mahkamah konstitusi. (RFP/KTN)