Capt Anton Sihombing Menemukan Dugaan Kecurangan, Karena Saya Bekerja Untuk Rakyat

Anton Sihoming Ketika Mengadakan Konfrensi Pers Pematangsiantar 27/04/2019
Anton Sihoming Ketika Mengadakan Konfrensi Pers Pematangsiantar 27/04/2019
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat 1, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Itulah yang menjadi asas pelaksanaan pemilu di Indonesia yang kemudian disingkat Luber dan Jurdil ( langsung umum bebas jujur dan adil).

Menurut Caleg DPR-RI Dapil III Anton Sihombing pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2019 berjalan dengan baik di bagian Pilpresnya. Namun sangat berbeda di pemilihan legislatif, menurutnya diduga banyak terjadi terjadi pencurian atau pengkerdilan suara di Dapil Sumut III.

Dia menduga formulir C1 itu diperdagangkan karena banyak menemukan ada formulir C1 yang tidak menggunakan hologram atau palsu. Bagaimana mungkin di Plano C1 suara saya ada, namun ketika pindah ke formulir C1 suara saya jadi hilang dan pindah ke suara partai. Dugaan lainnya adanya pengkerdilan suaranya di Plano suaranya dipindahin ke C1 suaranya tidak ada dan menjadi suara partai dan dilapangan menemukan ada yang dicoret-coret.

Anton sangat menyayangkan kejadian-kejadian seperti perbuatan curang hanya karena ingin duduk di kursi legilatif yang dilakukan oknum yang tidak fair, dan takut kalah.

Anton juga beranggapan bahwa di Internal partainya dia memiliki suara tertinggi. Namun pada daerah tertentu ada beberapa daerah yang berusaha mengkerdilkan suaranya seperti daerah Tanjung Balai, Asahan, dan Batubara. Dia juga menduga keberadaan saksi yang dimonopoli Plt Ketua Partai.

Pada kesempatan itu Anton juga berharap Indonesia dapat menerapkan Pemilu yang lebih modern yaitu dengan menggunakan elektronik voting” (E-Vote), masa kita Pemilu masih menggunakan Paku untuk mencoblos. Alangkah susahnya dari plano ke C1 meningkat lagi dari kecamatan,kabupaten dan provinsi sampai ke tingkat nasional ungkap Anton.

Dan ia yakin rakyat memilihnya karena ia telah bekerja untuk rakyat. Banyak program-program yang yang dilakukannya untuk rakyat Dapil III ketika dia duduk di DPR-RI.

Hari ini ungkapnya dia akan menyurati Bawaslu dan KPU tapi sebagai anggota DPR. Hal itu diungkapkan ketika Konfrensi Pers yang dilakukan pada hari Sabtu, 27/04/2019 di Cafe Papi Jalan Simbolon pukul 15.00 WIB. Karena dia beranggapan ketika dia duduk di Senayan DPR-RI sangat memahami aturan bagaimana C1 harus dipampangkan di tempat terbuka, karena menurutnya di daerah siantar dan beberapa daerah lainnya tidak dipampangkan dan dilarang di foto.

Pada akhir konfrensi Pers Anton Sihombing turut ikut berduka cita untuk pejuang-pejuang Demokrasi yang meninggal dunia ketika menjalankan tugas sebagai petugas pemilu. Dia juga mengharapkan insan pers ikut serta mengawasi jalannya pesta demokrasi yang dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. (BP)

Bagikan :