Video..Bendera Merah Putih Koyak dan Kusam Berkibar di Gedung PDPHJ Pematangsiantar

Bagikan :

Pematangsiantar – Kliktodaynews.com Bendera adalah suatu simbol bagi negara dan hendaknya layak dan tampak gagah berkibar.

Namun pemandangan menyedihkan terlihat di atas bangunan gedung 2 lantai III Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya [PDPHJ] Pematangsiantar. Dari video yang diterima redaksi Khamis, (4/11/2020) tampak bendera Merah Putih dibiarkan berkibar begitu saja dengan kondisi robek, rusak dan lusuh.

Saya prihatin menonton video bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek,” kata Direktur Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Kota Pematangsiantar Bangun Pasaribu di kantornya, Jumat (6/11/2020).

Bangun berharap bendera merah putih yang sudah usang segera diganti. Setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajah.

Dalam UU No. 24/2009 Pasal 24 C, dijelaskan dengan tegas bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam; yang [melanggar] dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.”

Ditempat terpisah Dirut PDPHJ Pematangsiantar Bambang Kencono Wahono saat dimintai tanggapannya melalui pesan whatapp, Jumat (6 November 2020) terkait pengibaran bendera yang lusuh dan robek belum mendapatkan jawaban. (MEDYA/KTN)

Bagikan :