Usulan Pemberhentian Jabatan Walikota Hefriansyah, DPRD Siantar: Kami Punya Hak Konstitusi

Dr. H. Hefriansyah SE, MM menghadiri rapat paripurna pengusulan pemberhantian jabatannya sebagai Wali Kota Siantar
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com||  Walikota Pematangsiantar Dr. H. Hefriansyah SE, MM menghadiri rapat paripurna pengusulan pemberhantian jabatannya sebagai Wali Kota Siantar masa jabatan Tahun 2017-2022 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar, Selasa (5/10/2021).

Sidang Paripurna DPRD Kota Siantar merupakan amanah konstitusi yaitu “Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” ucap Sekretaris DPRD. Eka Hendra saat membacakan keputusan DPRD Kota Siantar.

Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH didampingi dua Wakil Ketua, Mangatas Maruli Tua Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon serta diikuti 25 anggota dewan, ternasuk tiga unsur pimpinan.

Dimasa sidang, sempat sejumlah interupsi dilakukan sejumlah anggota dewan, seperti dari Ronald Tampubolon, Hendra Pardede, Feri SP Sinamo, Daud Simanjuntak, Suandi Sinaga dan Metro Hutagaol. Kemudian anggota dewan menyatukan pendapat dan mengambil kesimpulan serta menjadi keputusan, yaitu usulan pemberhentian Wali Kota Siantar dan Wakil Wali Kota Siantar yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022.

Hasil Rapat Paripurna ini akan di laporkan kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut), karena jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar akan berakhir pada tahun 2022

Usai rapat paripurna, Wali Kota Siantar DR. H. Hefriansyah,SE.MM menjelaskan kehadirannya ke Kantor DPRD Siantar tersebut karena di undang, serta untuk menjalankan konstitusi, sebagaimana diamanahkan UU kepadanya sebagai Wali Kota Siantar, dengan masa jabatan 2017 – 2022.

“Kami juga punya hak konstitusi. Mana kala kami diberi amanah oleh Mendagri masa jabatan kami dari 22 Februari 2017 sampai 22 Februari 2022,” ujar Hefriansyah didampingi Wakil Wali Kota Togar Sitorus.

Tampak hadir rapat paripurna itu Kepala Satuan Polisi Pamong praja (Kasat Pol PP) Drs. Robert Samosir dan sejumlah Personil Polresta Siantar.

Bagikan :