USAI BELANJA SABU, AMRI DI RINGKUS SATRES NARKOBA POLRES PEMATANG SIANTAR

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com SETELAH aksi kejar-kerjaran, Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus satu terduga penyalahguna narkotika jenis sabu sabu di bilangan Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara, Minggu (29/12) pukul 19.30 Wib.

Adalah A alias Amri (22) terduga penyalahguna warga Kelurahan Martoba Pematang Siantar. Dia di ringkus Polisi seusai membeli sabu sabu dari jalan Tanah Jawa Gang Puri Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar.

Penangkapan ini berkat laporan masyarakat, bahwa di jalan Tanah Jawa Gang Puri sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Sebut Kapolres Pematang Siantar melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga melalui Humas AIPDA Napena Soerbakti, Senin (30/12) pukul 11.00 Wib.

Mendapat informasi berharga personil Sat res Narkoba langsung terjun ke TKP sesuai laporan untuk menyelidik dan mengintai target.

Di lokasi personil ada melihat satu pria baru keluar dari Gang Puri dengan gelagat mencurigakan dan langsung didekati. Namun saat akan diamankan, pria itu melarikan diri sambil membuang satu (1) paket di duga sabu sabu yang baru dibeli.

Aksi kejar kejaran. Akhirnya Petugas berhasil mengamankan pria yang mengaku sebagai Amri yang kemudian diinterogasi dan mengakui baru membeli satu paket sabu sabu seberat 0.41 gram bruto yang sempat dibuangnya. Ungkap Kasatres Narkoba.

Selanjutnya. Berdasar temuan barang bukti, Amri di giring ke Kantor Satres Narkoba untuk diperiksa dan proses hukum berlaku. (ALDY/KTN)

Bagikan :