PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polsek Siantar Utara berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan inisial IMS (34) di jalan Tanah Jawa, Gang Karya Islam Kel. Melayu Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Senin (6/6/2022) .pukul 09.00 WIB.
Dia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan kepada Edi Siburian di jalan DR.Wahidin gang karya Islam Kel. Melayu Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 20.30 wib.
Kabar penangkapan terduga pelaku penganiayaan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Siantar Utara, IPTU Herli Damanik SH.
“Terduga pelaku ditangkap setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Siantar utara mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di Jalan Tanah Jawa GG Karya Islam Kel. Melayu Kec. Siantar Utara Kota,” tulisnya dalam keterangan tertulis, Senin, (6/6/2022)
Menurut Herli, kejadian bermula saat korban yang bernama Edi Siburian (43) pulang melayat dan hendak masuk kedalam rumah, kemudian tersangka IMS melintas dengan mengendarai sepeda motor dengan knalpot blong.
Kemudian korban menegur tersangka dgn mengatakan “apanya kau, bising kali kau” kemudian tersangka menjawab ” apa rupanya , dengan mengeluarkan kata tak sopan” sembari tersangka turun dari sepeda motornya dan langsung meninju wajah korban berulang kali.
“Korban mengalami wajah sebelah kiri bengkak, luka robek pada mata sebelah kiri, luka gores pada mata sebelah kanan, luka cakar pada tangan sebelah kiri, luka cakar pada leher hingga dada sebelah kanan,”terang Herli.
Warga yang mendengar adanya keributan memisahkan /melerai, namun tersangka kembali mengambil potongan kayu dari atas kandang ayam yang berada di sekitar TKP kemudian melemparkan potongan kayu tersebut kearah korban namun tidak mengenai korban atau saksi.
Selanjutnya korban mengejar tersangka hingga korban dan tersangka bergumul di aspal kemudian oleh warga memisahkan korban dan tersangka, selanjutnya tersangka meninggalkan TKP.
“Mengalami penganiayaan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara,” pungkas Herli.
Saat ini terduga pelaku sudah ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut (AR/KTN)