Sepeda Gunung Raib, Satu Pelaku di Ringkus, Rekannya Masih Buron

DPM alias Dirga alias Egy (17) di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Senin (06/07/2020) sekira pukul 19 45 WIB
DPM alias Dirga alias Egy (17) di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Senin (06/07/2020) sekira pukul 19 45 WIB
Bagikan :

Pematangsiantar – Kliktodaynews SATU dari 2 pelaku pencuri sepeda gunung dari dalam garasi rumah korban di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Senin (06/07/2020) sekira pukul 19 45 WIB

Pelaku, DPM alias Dirga alias Egy (17) warga jalan Diponegoro Gang Kopral Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat di ringkus dari Warung Internet Angel Net di jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar.

Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud SH menuturkan, pencurian sepeda gunung merk Pacific warna hitam dari dari dalam garasi rumah korban/pelapor Rizki Uli Arafah Siregar warga jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematang Siantar di ketahui hari Selasa 09 Juni 2020 sekira pukul 14.45 WIB

Menurut keterangan korban kepada penyidik saat menerima laporan dikatakan, saat itu pelapor sedang makan siang di ruang tamu. Setelahnya korban masuk ke garasi namun tidak melihat sepeda gunung miliknya.

Penasaran akan hilangnya sepeda, korban membuka arsip rekaman CCTV. Dalam deret durasi terlihat pelaku sedang mengeluarkan sepeda dari garasi melalui tembok pagar rumah bagian samping.

Atas kejadian ini. Kata Amir Mahmud lagi, “korban mengalami kerugian Rp 3.500.000.- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Martoba, nomor:LP/31/VI/2020/SU/STR/Sek. Str. Martoba tanggal 12 Juni 2020.

Di akhir penjelasan, Kapolsek menyebut pihaknya masih memburu rekan pelaku, A alias Dika. “Saat ini pelaku DPM alias Dirga alias Egy sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Terduga tersangka ini di jerat pasal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana yo UU RI. Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak”. Tutup Amir Mahmud (ALDY/KTN)

Bagikan :