Sembunyi 6 Bulan, Pelaku Penganiayaan Juru Parkir Akhirnya Ditangkap Polsek Siantar Barat

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com|| JS (52) salah satu pelaku penganiayaan juru parkir di jalan Bandung, kota Pematangsiantar berhasil ditangkap Polsek Siantar Barat, Sabtu (3/2/2024).

“JS berhasil ditangkap di jalan Bandung Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,”sebut Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat IPDA M.Simanungkalit.

Sebelumnya penganiayaan itu terjadi Jalan Bandung Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa, 15 Agustus 2023 sore sekira pukul 17. 30 Wib.

“Awalnya korban Akmal Dwi Putra (34) warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar menjaga parkir kendaraan di jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,” terang Simanungkalit.

Tiba tiba seorang penjaga parkir lainnya bernama Anjes Gopinda Berkat Ganda Sitorus mendatangi pelapot dan memberitahukan kalau dirinya dilarang terlapor untuk menjaga parkir.

Tidak berapa lama kemudian anak terlapor berinisial JHFS datang berjalan kaki mendatangi pelapor kemudian JHFS berkata kepada pelapor “Kenapa kalian Ganggu Bapak saya” sambil menikamkan sebilah pisau belati kebagian Kepala pelapor.

Lalu pelapor merebut pisau dari JHFS, kemudian pelaku JS terlapor memukulkan alat terapi kusuk ke bagian kepala pelapor sehingga pelapor mengalami luka di bagian kepala, setelah itu JS dan JHFS langsung melarikan diri.

Tidak terima kejadian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.

Hingga saat ini pelaku JS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat(1) KUHPidana. Sedangkan pelaku JHFS masih dalam pencarian. (TIM/Ktn)

Bagikan :