Satu di Tembak, Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Ringkus Jaringan Pengedar Sabu

Pelaku dan semua barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk di peruksa lanjut dan proses hukum
Pelaku dan semua barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk di peruksa lanjut dan proses hukum
Bagikan :

Pematangsiantar – Kliktodaynews.com TIM Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus di duga jaringan pengedar narkotika jenis sabu sabu, Taufik (26) warga Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Pematang Siantar AKP David Sinaga SH.MSi dalam rilis pers yang disiarkan resmi oleh Kabag Humas IPTU Rusdi Ahya SH, Minggu sore menjelaskan kronologi penangkapan pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika ini.

Dikatakan Humas, pelaku di ringkus berkat informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu sabu menumpang angkutan kota (angkot) sedang menuju kota Pematang Siantar. Ujar Humas

Mendapat info. Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai dan penelusuran memburu angkot dicurigai.

Tim berhasil menemukan dan menghentikan angkot di jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar dan mengamankan pelaku Taufik.

Di interogasi. Pelaku mengaku menyimpan sabu sabu di bawa roda serap angkot yang ditumpanginya.

Dari bawah roda serap petugas ada menemukan dua (2) amplop warna putih berisi di duga narkotika jenis sabu sabu sebanyak Lima Puluh Lima (55) paket. Ungkap Rusdi

Interogasi berlanjut. Taufik mengaku masih ada menyimpan sabu sabu di rumah temannya yang biasa di panggil Hanapi.

Rumah Hanapi di geledah. Dari dalam kamar di lemari kain petugas menemukan satu (1) boneka Doraemon berisi dua (2) bungkus plastik klip berisi Delapan (8) paket narkotika di duga jenis sabu sabu. Total sabu seberat bruto 33.25 (Tiga Puluh Tiga koma Dua Puluh Lima) gram

Tidak dapat membantah. Berkat kejelian petugas, Taufik kembali mengaku masih menyimpan sabu sabu pada temanya Santo alias Sugul (26) juga warga Kelurahan Sinaksak.

Perburuan mengarah ke Santo alias Sugul yang berhasil di ringkus di jalan Melati Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Dari pria ini petugas menemukan Satu (1) kotak rokok berisi Sebelas (11) paket di duga sabu sabu seberat bruto 2,25 (Dua koma Dua Puluh Lima) gram, Satu (1) unit Hand Phone merk VIVO serta uang sebanyak Rp.200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah). “Taufik mengaku memperoleh sabu sabu dari temannya di daerah Tanjung Pinggir”. Sebut Humas.

Petugas membawa Taufik ke wilayah Martoba untuk pengembangan. Namun diperjalanan Taufik mencoba melarikan diri. Tidak mau kehilangan tangkapan petugas memberi peringatan tapi tidak dihiraukan. “Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur. Kaki Taufik di tembak”. Tandas Humas.

Setelah mendapat pengobatan luka tembak, pelaku dan semua barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk di peruksa lanjut dan proses hukum (ALDY/KTN)

Bagikan :