Pematangsiantar-Kliktodaynews.com SETELAH sukses meringkus Kelly (20) tersangka pembawa ganja di areal parkir Hotel Sapadia, berselang 4 jam Satres Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil meringkus Raja Pakpahan alias Raja, warga jalan Nagur Kelurahan Siantar Utara kota Pematang Siantar, Senin (25/11) pukul 19.30 Wib.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Satres Narkoba. sebut Kasatres Narkoba Polres Pematang Siantar AKP David Sinaga dalam rilis yang disiarkan Humas AIPDA Napena Soerbakti.
Menyikapi laporan, personil Satres Narkoba terjun menyelidik ke TKP sesuai laporan dan mendapati target sedang berada di teras rumah warga, Raja langsung ditangkap
Di TKP, disamping kirinya didapati barang bukti berupa satu (1) pipa plastik berisi empat (4) paket sabu sabu seberat 1.03 gram bruto, satu (1) plastik berisi ganja seberat 1.47 gram bruto.
Kemudian sepuluh (10) lembar kertas tiktak, satu (1) kompeng karet, satu (1) plastik berisi dua belas (12) plastik klip kosong dan satu (1) unit Handphone.
Dari interogasi, pertugas mendapat pengakuan, Raja pakpahan mendapat sabu sabu dan ganja dari seseorang bernama Ardi di jalan nagur.
Untuk pengembangan, petugas langsung memburu Ardi namun tidak membuahkan hasil.
Bersama semua barang bukti, Raja Pakpahan di bawa ke kantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan ungkap jaringan dan proses hukum.(TIM/KTN)