Siantar-Kliktodaynews.com|| Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pada hari Senin, 15 Januari 2024 malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku curas itu masing masing berinisial GPS (21) warga Jl. Rakuta Sembiring Gg Selamat Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan JIMS (21) warga Jl. Teri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Pelapor adalah pemilik 1 (satu) Unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 Warna Hitam No Pol BK 64 MS No Mesin : 2GDC031845 No Rangka : MHFJB885581505190 dan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK menyampaikan Pada hari Minggu, 14 januari 2024 Pelapor Cika Nirbaya Br Lubis mendapat telephone dari saksi bernama Ronny Wahyu Andreas Mahulae yang menyatakan agar GPS mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS dimatikan dikarenakan mobil tersebut di rampok.
Setelah mendengar kabar tersebut pelapor langsung menghubungi mekanik agar mematikan GPS mobil dan pelapor berangkat dari Kota Medan menuju ke Kota Pematangsiantar untuk memastikan kejadian tersebut.
Sesampainya di Kota Pematangsiantar pelapor pergi ke Rumah sakit Harapan untuk bertemu dengan korban bernama Marojahan Pasaribu dan melihat pada bagian kepala korban sudah di perban serta mobil pelapor dilarikan oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp450.000.000. Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H perintahkan Kanit Idik 1 Unit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga menindaklanjuti laporan pengaduan pelapor.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 15 januari 2024 malam pukul 21.00 Wib Kanit Idik 1 Unit Jahtantas IPDA Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal dan dibantu Gabungan Krimum Polda Sumut dipimpin IPDA Fahri berhasil mengungkap kasus Curas itu dengan menangkap pelaku GPS di Nes Bar Station, Jl. Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku GPS mengakui perbuatannya melakukan curas satu unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS bersama temannya inisial JIMS.
Lalu Tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JIMS di HOTEL Arya In, Jl. Sutomo Komplek SBC, Kelurahan Dwikora, Kecamatam Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kedua pelaku mengaku barang bukti mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS milik pelapor telah dijual Kepada RN dan juga telah dibawa ke Sipirok.
Selanjutnya Tim Gabungan berhasil mengamankan mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS tersebut di jl. Simangambat Kelurahan Hutasuhut Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tepatnya di asrama koramil Sipirok.
Hingga saat ini kedua pelaku dan barang bukti susah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana.
Pada Kesempatan itu Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK menghimbau agar para pemilik mobil dan pengusaha rental mobil untuk semakin waspada, dan menyematkan GPS di kendaraan masing-masing dan untuk para pengusaha selalu memverifikasi data penyewa mobil, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Tim/KTN)