Salah satu Bacalon Walikota Pematangsiantar Anggota Partai Politik dan Masih Berstatus ASN

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pematang Siantar telah menerima pendaftaran Bakal Calon (Balon) walikota yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang

Pendaftaran atau penjaringan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar mulai 3-20 September 2019 di kantor DPC PDIP Jalan Mayjend Rikardo Siahaan No. 11, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Salah satu bacalon walikota Pematangsiantar yang sudah mendaftarkan dirinya dan sudah mengembalikan Formulir pendaftarannya sebagai Bacalon Walikota Pematangsiantar yang akan di usung oleh salah satu partai politik PDI Perjuangan diduga masih berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara ) dan terdaftar sebagai anggota Partai Politik

Bacalon Walikota Pematangsiantar tersebut adalah Asner Silalahi,dimana ia diketahui sudah mengembalikan Formulir pendaftarannya ke kantor DPC PDI Perjuangan Kota pematangsiantar pada hari kamis 12/9/2019 dan berkasnya itu diterima langsung oleh tim penjaringan calon walikota PDI-Perjuangan Kota Pematang Siantar, Imran Partogi Siregar didampingi Rudel Sipayung, Feri Sinamo dan Mangasi Tua Purba.

Baca Juga :  Dua Anggota Sanggar Seni Sihoda Kena Palak Empat Orang Di Parluasan


Asner Silalahi diketahui sampai sekarang masih tetap menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara ) dan belum mengundurkan diri dari ASN dimana diketahui bahwa Asner Silalahi sudah resmi menjadi anggota partai PDI Perjuangan dilihat dari kartu Tanda Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan nomor 12720410041907610001.

Asner Silalahi diduga melanggar Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ,dengan tegas melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik dan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 ditetapkan larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Pengurus Partai Politik. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Saat di konfirmasi kepada Asner Silalahi pada hari kamis 12/9/2019 di kantor DPC PDI Perjuangan di jalan Mayjen Rikardo Siahaan kota Pematangsiantar terkait berstatusnya masih ASN dan sudah menjadi anggota Partai Politik,Asner Silalahi mengatakan ” bahwa Saya sudah sebagai anggota PDI Perjuangan dan ia juga mengatakan akan segera mengajukan pengunduran dirinya karena pegawai negeri tidak boleh berpartai “Ucapnya. (RED/KTN)
Baca Juga :  Pria Ini Diciduk Polisi dari Siantar Square, Ini Kasusnya

Bagikan :