PEMATANG SIANTAR-KLIKTODAYNEWS.COM
BERAWAL dari penangkapan sepasang insan di duga pengguna narkotika dari kamar kos kosan di jalan Melanthon Siregar Gang PD Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematang Siantar, tim opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus pelaku di duga bandar dan mengamankan sabu serta ratusan butir di duga ekstasi, Jumat (13/3/2020) pukul 05.30 Wib.
Keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang di terima Satres Narkoba. Ujar Kasat Narkoba AKP David Sinaga SH MSi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi SH yang disiarkan Paur Humas AIPDA Napena Surbakti
Menindaklanjut informasi, Satres Narkoba menurunkan tim ke lokasi kos kosan untuk menyelidik dan mengintai sekaligus meringkus target.
Saat di gerebek, petugas menemukan dan mengamankan satu perempuan yang mengaku bernama ANE (30). Dari kamar mandi di kamar itu diamankan satu pria, Afri (24). Papar Humas.
Penggeledahan di kamar mandi, petugas menemukan dua (2) paket narkotika di duga jenis sabu sabu seberat 0.79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram bruto. Lima (5) potongan pipet. Satu (1) kompeng karet dan dua (2) tutup botol yang sudah dilubangi.
Tidak hanya itu. Dari atas tempat tidur ditemukan satu (1) unit Handphone merk Xiaomi. Satu (1) bobg terbuat dari botol plastik dan satu (1) jarum suntik.
Geledah badan terhadap Afri ditemukan satu (1) dompet warna hitam berisi uang Rp 400.00).- (Empat ratus ribu rupiah).
Drama pengungkapan terduga bandar narkotika dimulai saat kedua insan diinterogasi. Mereka mengaku memperoleh sabu sabu dari seorang pria bernama Ipan warga jalan TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pendatang Siantar.
Tindakan berlanjut pada pengembangan memburu Ipan. Pria ini berhasil di ringkus dari jalan Mesjid kota Pematang Siantar. Ujar Humas.
Terhadap Ipan dilakukan penggeledahan. Dari saku celana bagian belakang didapati satu (1) paket narkotika di duga jenis sabu yang di bungkus dengan kertas tisu seberat 4.56 (empat koma lima puluh enam) gram bruto dan satu (1) unit Handphone merk Nokia. Selain itu, dari Ipan juga diamankan satu (1) unit sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya saat di ringkus.
Dari hasil interogasi melekat. Ipan mengaku masih ada menyimpan narkotika di ruang kamar rumahnya. Ujar Humas Sabtu (14/3/2020)
Mendengar pengakuan itu, personil membawa Ipan kerumahnya di jalan TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematsng Siantar.
Tiba di sana petugas menggeledah habis kamar di duga bandar narkotika ini. Ditemukan, satu (1) buah Radio Tepe yang sudah rusak yang berisi satu (1) power bank berisi satu (1) plastik klip berisi narkotika di duga sabu sabu seberat 1.67 ( satu koma enam puluh tujuh) gram bruto dan satu (1) buah plastik klip berisi 100 (seratus) butir pil diduga narkotika jenis ejstasi berwarna merah jambu
Kemudian satu (1) plastik klip lagi berisi 50 (lima puluh) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah jambu. Ditemukan lagi empat (4) bungkus plastik klip kosong.
Ipan mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berisinial L yang kemudian terhadap L dilakukan pencarian.
Namun saat dilakukan perburuan terhadap L, serta merta Ipan melakukan upaya aksi melarikan diri dengan cara melawan petugas.
Mendapat perlawanan, dan tidak ingin tersangka lari, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki Ipan.
Setelah mendapat tindakan medis, Ipan dan semua barang bukti di boyong ke Kantor satrws Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lanjut dan proses hukum. (ALDY/KTN)