Rem Blong, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsantar Olah TKP Tabrakan Beruntun di Simpang Dua

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com|| Personil piket Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematang Siantar respon laporan masyarakat dengan laksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tabrakan beruntun di Jalan Parapat tepatnya dipersimpangan Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Kamis (21/3/2024) siang sekitar pukul 12.00 Wib.

Awalnya truk Tronton Box Nissan Diesel BK 8486 FW dikemudikan Wawan (44) warga Dusun II Tanjung Garbus KP Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang datang dari arah Parapat menuju kearah Pematangsiantar.

Sesampainya ditempat kejadian (TKP) diduga truk tronton tersebut mengalami rem blong lalu menabrak Mobil Angkutan Umum PT Sinar Tani Transport BK 1170 WO dikemudikan Doni Richardo Saragih (35) warga Dusun Buah Raya Desa Raya Bosi Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, lalu menabrak Sepeda Motor Honda Karisma BK 5306 WC dikendarai Chronika Erviana Sitorus (34) warga Jln. Matio Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar yang searah didepan jurusan mobil Tronton box tersebut.

Kemudian mobil tersebut menabrak mobil penumpang Mitsubishi L-300 BK 1325 WAD dikemudikan Tumbur Siahaan (48) warga Jln.Kornel Simanjuntak Kelurahan Nagahuta Timur Kecmmatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar yang sebelumnya datang dari arah Kota Pematangsiantar lalu membelok kekanan jurusannya menuju kearah Jln. Sisingamangaraja.

Akibat kejadian tersebut satu orang mengalami luka berat bernama Chronika Erviana Sitorus sedangkan empat orang luka ringan yakni pengemudi Mobil Mitsubishi L-300 BK 1325 WAD Tumbur Siahaan bersama penumpangnya Nurita Banjarnahor dan Sandy Abigail Siahaan (10) serta penumpang Angkutan Umum PT Sinar Tani Transpor BK 1170 WO Dilla Fadillah Purba (16).

Hingga saat ini kejadian tabrakan beruntun ini sedang ditangani dengan sudah mengamankan seluruh kendaraan di Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (wk/KTN)

Bagikan :