PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polisi meringkus dua diduga sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis shabu dan ekstasi, Danil (35) warga Jl. Sei Kopas LK II Desa Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan Rizki Syarizal (26) warga Jl. Asahan Huta II Desa Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/8/2022) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Dari kedua pelaku, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan shabu yang ditemukan yaitu 30,03 gram dan diduga ekstasi yaitu 3,28 gram.
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. mengatakan penangkapan dilakukan saat Sat Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melaksanakan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kos-kosan Kelapa Dua Jl. Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
“Saat dilakukan penggrebekan, dari kamar G diringkus pelaku Danil dengan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tissu, uang sebesar Rp. 500.000, 1 unit handphone (HP) merk Oppo, 1 unit Speaker didalamnya ada kertas warna coklat berisi 2 unit timbangan digital, 6 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah plastik klip berisi 9 butir pil warna biru narkotika diduga jenis Extacy, dan 1 bungkusan plastik klip kosong,” sebut Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Kemudian dilakukan interogasi, Pelaku Danil mengaku ada memberikan shabu kepada temannya Rizki Syarizal didaerah Jl. Asahan Desa Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Lalu Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan pengembangan.
Pada malam harinya sekira pukul 22.50 wib Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Pelaku Rizki Syarizal dirumahnya di Jl. Asahan Huta II Desa Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 11 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,96 gram, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit HP merk Oppo dan 1 buah buku notes.
Diinterogasi Pelaku Danil dan Rizal Syarizal mengaku shabu itu mereka peroleh dari E. Hanya saja setelah dikembangkan E tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar. (TIM/KTN)
Editor : WAKEUP