Ratusan Driver Ojek Online Geruduk Kantor Gojek Cabang Siantar

Ratusan Driver Ojek Online Geruduk Kantor Gojek Cabang Siantar
Ratusan Driver Ojek Online Geruduk Kantor Gojek Cabang Siantar
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Ratusan driver ojek online atau ojol mengeruduk Kantor Gojek Indonesia Cabang Siantar yang beralamat di Jalan Medan KM 4,5 Kecamatan Siantar Martoba Rabu (14/8/2019). Mereka datang berseragam lengkap membawa Bendera Merah Putih dan beberapa spanduk bertuliskan beberapa tuntutan yang disuarakan oleh driver GoJek.

Menurut salah satu driver GoJek Ucok(26) yang ikut mengadakan unjuk rasa mengatakan”kebijakan yang dibuat pemerintah dan pihak GoJek sungguh tidak berpihak kepada driver OJOL, seharusnya Pihak Gojek tidak mengikuti sistem atau zona 1″. Sebelumnya ongkos yang berlaku di kota pematangsiantar hanya Rp.4000,.kini mengalami peningkatan diatas 100 % dimana ongkos menjadi Rp.9000,. dan insentive bonus yang diberikan ketika driver mencapai target 20 point Rp.80.000 kini menjadi Rp.30.000.

Masih menurut Ucok”setelah dilakukannya kebijakan baru ini, penumpang jadi sepi,saya sudah mulai kerja cari sewa mulai pagi pukul 06.00 WIB namun hingga pukul 13.00 WIB hanya mendapat satu orang penumpang.

Driver Ojol lain Richard (25) mengatakan”kenaikan ongkos yang diterapkan pihak GOjek tersebut sangat memberatkan penumpang ,”tolonglah pemerintah agar memperhatikan wilayahnya, jangan disamakan dengan daerah lain seperti kota besar Jakarta dan lainnya.

“Saya berharap dan rekan-rekan Ojol lainnya kalau bisa kebijakan dari Pemerintah dan Pihak GoJek untuk memperhatikan kembali kebijakan atau aturan yang diterapkan di kota Siantar ini. Kembalikan kebijakan seperti sebelumnya yang tidak memberatkan driver dan penumpang” tutup Richard mengakhiri pembicaraan.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojek online baru untuk Grab dan Gojek dimulai berlaku (9/8/2019) di 88 kota dan kabupaten lainnya.

Aturan mengenai tarif ojol ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.

Ada dua komponen penyusun tarif. Yakni tarif langsung dan tarif tak langsung. Tarif langsung ditentukan oleh kemenhub dan dievaluasi tiga bulan sekali. Tarif tidak langsung ditentukan Grab dan Gojek dengan besaran maksimal 20% dari total biaya.

Media kliktodaynews.com mengkonfirmasi masalah kenaikan tarif ini sudah pernah mengkonfirmasi ke pihak GoJek Indonesia, Head of Regional Corporate Affairs Gojek Wilayah Sumatera Teuku Parvinanda mengatakan “Kami telah menerima instruksi dari Kemenhub terkait jumlah kota tambahan untuk penerapan tarif sesuai dengan KP 348/2019. Per hari Jumat 9 Agustus 2019, kami mematuhi arahan tersebut dengan menyesuaikan Biaya Jasa di wilayah tambahan yang ditentukan”.

Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019: Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000

Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000 (Mr.B/KTN)

Bagikan :