Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Proyek pembangunan plasa dan kios cinderamata oleh Dinas Pariwisata bersumber dari dana DAK Tahun Anggaran 2019 diduga tanpa plank proyek.
Kegiatan yang dikerjakan CV Priera Jaya dengan biaya 784 juta rupiah ini juga diduga dikerjakan tidak sesuai aturan.
Kewajiban memasang Plang /papan nama tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres namun juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LRR) Kota Siantar Bangun Pasaribu Sabtu(24/8/2019), meminta kepada Dinas terkait untuk mengevaluasi para penyedia jasa dan yang tidak memasangkan plank proyek pada pekerjaan milik pemerintah. Ini jelas terlihat di pelataran parkir Jalan Merdeka Pematangsiantar.
“Kita minta pihak pemerintah dan tekanan ikuti peraturan yang ada,dan TP4D juga jangan hanya, diam percuma ada gabungan pengawas disebut TP4D kalau hanya plank proyek saja bisa tidak terpasang untuk apa ada pengawas. Dinas Pariwisata juga jeli melihat pekerjaan kalau plank saja sudah tidak terpasang kita curiga pekerjaan juga banyak tidak sesuai,” Ucap Pasaribu.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Siantar Kusdianto saat dikonfirmasi melalui saluran teleponnya nomor (08216090XXXX) tidak menjawab meski terdengar nada panggil masuk.(JOS/KTN)