PTPN III Kebun Dusun Ulu Serahkan Pria Paruh Baya Ke Polisi, Tuduhan Lakukan Pencurian Berondolan Sawit

Ilustrasi
Bagikan :

Ujung Padang-Kliktodaynews.com Seorang pria paruh baya yang sudah memiliki cucu diduga telah melakukan pencurian brondolan sawit tepatnya di Afdeling V Blok 89 TM 2004, Nagori Banjar Ulu, Kecamatan Ujung Padang oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Dusun Ulu. Kamis (22/8/2019) sekira pukul 11.45 Wib.

Informasi dihimpun, Amiran (51) warga Huta VI Bendo, Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang ini terpaksa menginap di sel tahanan Mapolsek Bosar Maligas yang sebelumnya tertangkap dengan tuduhan melakukan pencurian berondolan sawit oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara III yang merasa dirugikan ini.

Selanjutnya, oleh pihak PT. PN III Kebun Dusun Ulu melaporkan serta menyerahkan Amiran terduga pelaku pencurian kepada pihak kepolisian berikut barang buktinya yakni berondolan kelapa sawit sebanyak 3 goni dan turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha dan keranjang along along terbuat dari anyaman bambu.

Atas kejadian ini, warga setempat sangat memprihatinkan naas dialami oleh Amiran dan salah seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan saat ditemui di salah satu warung wilayah Nagori Banjar Ulu mengatakan kepada awak media ini bahwa oknum karyawan PT. PN III Kebun Dusun Ulu sangat tergesa gesa dan terkesan arogan tanpa koordinasi dengan pihak pemerintahan desa langsung membuat laporan dan mengantarkan Amiran kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pintu Gerbang Mako Polres Batu Bara di Perketat


“Apa salahnya kalau permasalahan ini terlebih dahulu pihak kebun ini menyampaikan kepada pangulu. Langsung lapor ke polisi, nampaknya arogan kali orang itu, bg,” sesal pria yang mengaku bermarga Saragih kepada awak media ini pada Sabtu siang (24/8/2019).

Ditambahkan, sekalipun perbuatan yang dilakukan oleh Amiran salah di mata hukum namun tidak akan sebanding dengan kerugian dalam kasus pencurian TBS di wilayah Kebun Dusun Ulu milik BUMN saat ini yang semakin marak dan sangat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.

“Amiran bersalah tapi dalam hal ini harus ada pertimbangan moral bahwa perbuatan yang merugikan bagi perusahaan ini jelas tidak seimbang dengan maraknya pencurian kelapa sawit di daerah ini,” terang Saragih didukung warga lainnya.

Menurutnya, saat ini pihak pemerintahan Nagori bersama beberapa perwakilan warga melakukan upaya mediasi kepada pihak Kebun Dusun Ulu menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan sekaligus meminta agar warga lainnya menunggu hasil mediasi dengan tenang dan sabar.
Baca Juga :  Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Alm IPDA A.M Sigalingging


“Upaya dilakukan memohon kepada pihak kebun Dusun Ulu menerima upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan berharap agar kita semua tetap tenang dengan sabar menunggu hasil mediasinya,” ucap Saragih mengakhiri.

Kapolsek Bosar Maligas, AKP Binsar Pakpahan dimintai tanggapan menyebutkan bahwa proses hukum terhadap diduga pelaku pencurian berondolan sawit tetap berlanjut dan segera akan dilimpahkan berikut barang bukti yang saat ini telah diamankan kepada pihak kejaksaan berdasarkan Undang Undang Perkebunan yang berlaku saat ini.

“Proses perkaranya tetap berlanjut, diduga pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan berdasarkan penerapan Undang Undang Perkebunan,” sebut AKP Binsar Pakpahan yang baru menjabat di Polsek Bosar Maligas ini melalui selularnya.

Sementara, saat dihubungi David Tambunan selaku Askep Kebun Dusun Ulu melalui selularnya guna dimintai tanggapan terkait kasus dugaan pencurian kelapa sawit berondolan yang dilakukan oleh Amiran, ternyata dalam kondisi tidak aktif. (RY/KTN)

Bagikan :