Popo Alias Herman dan 7 Paket Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siantar

Popo Alias Herman dan 7 Paket Narkotika Barbut Diamankan Satres Narkoba Polres Siantar
Popo Alias Herman dan 7 Paket Narkotika Barbut Diamankan Satres Narkoba Polres Siantar
Bagikan :

PEMATANG SIANTAR-KLIKTODAYNEWS.COM SEBERAT 14.10 (Empat Belas koma Sepuluh) gram bruto sabu sabu berhasil diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar dari seorang pria terduga pengedar, Rabu, (5/2/2020) 15.00 Wib.

Kasatres Narkoba AKP David Sinaga SH.MSi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi SH dalam rilis yang diteruskan AIPDA Napena Soerbakti menjelaskan kronologi penangkapan ini.

Berdasar informasi masyarakat yang masuk ke unit Satres Narkoba Polres Pematang Siantar yang mengatakan, di jalan Karang Sari Lingkungan II Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar, dalam satu rumah, ada satu pria sering melakukan transaksi narkoba.

Menyikapi informasi, Tim Opsnal Satres Narkoba terjun melakukan lidik intai ke lokasi. Di situ, tim melihat rumah target dalam kondisi pintu terbuka dan langsung masuk, ada melihat satu pria di dalam kamar.

Petugas langsung mengamankan pria bernama PHS alias Popo alias Herman (33) warga Tambun Nabolon. Berlanjut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas merk Eiger berisi 2 (dua) unit Handphone merk Samsung yang sedang disandang pria itu.

Tidak luput kamar di geledah. Dari situ ditemukan, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet,

Kemudian 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis sabu dengan total berat bruto 14.10 gram.

Lalu dari dalam lemari kain ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang kemudian setelah diinterogasi PHS mengakui semua itu sebagai miliknya.

Pengakuan lanjut dari PHS. Dia mengakui memperoleh sabu sabu dari seorang pria dengan nama sebutan ‘Dede’. Namun saat pengembangan dengan cara menghubunginya via telepon, Handphone Dede tidak aktif. Sebut Humas.

Untuk pengembangan dan pemeriksaan lanjut serta proses hukum, terduga tersangka PHS alias Popo alias Herman beserta semua barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Pematang Siantar. Tutupnya. *(ALDY/KTN)*

Bagikan :