Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis,Pemilik Sabu 13,13 Gram

Pa (51) memiliki narkotika jenis shabu 13,13 gram
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial Pa (51) memiliki narkotika jenis shabu 13,13 gram dari Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, (31/1/2024) Pukul 16.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dikonfirmasi, Kamis, 1 Februari 2024 mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.

Dari Pa ditemukan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300.000,00.

Diinterogasi Pa mengaku shabu itu miliknya sehingga Fa dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Pa sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.Pa merupakan residivis kasus Narkoba yang telah menjalani hukuman pidana penjara 8 tahun 3 bulan. (tim/KTN)

Bagikan :