Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria Pemilik Daun Ganja 

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com|| Dua pria, SDA (41) warga jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan SD (24) warga Jalan Tambun Tengah Lk III Gang Cemara Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berhasil diringkus Polres Pematangsiantar.

Keduanya ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja pada hari Sabtu (10/22024) malam pukul 22.51 Wib.

“Kedua pria itu ditangkap di belakang rumah kosong, Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,”ujar Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Minggu (11/2/2024).

Dijelaskan Kasat Narkoba, pada Sabtu tanggal 10 Januari 2024 malam diterima informasi dari masyarakat bahwa adanya pria hendak transaksi ganja di belakang rumah kosong tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Moses Butar Butar SH langsung melakukan penyelidikan.

“Tepat sekira pukul 22.51 Wib Tim Opsnal menangkap kedua pria tersebut sedang dibelakang rumah kosong dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang kain berwarna biru didalamnya berisi 2 bungkus besar plastik berwarna hijau dan merah diduga narkotika jenis ganja kering berat bruto 166,76 gram yang disembunyikan dibawah pohon pisang, 1 buah Hp merk Vivo, 1 buah Hp merk Samsung, 1 buah Dompet warna Hitam serta uang Sebesar Rp. 100.000,” ungkap

Diinterogasi kedua laki laki itu mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga kedua laki laki itu beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pemaangsiantar.

“Hingga saat ini kedua laki laki itu sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar JH.Pasaribu.

Bagikan :