Siantar-Kliktodaynews.com|| Wakapolres Pematangsiantar KOMPOL Ahmad Wahyudi SH sambut Tim Bidang hukum (Bidkum) Polda Sumut yang diketuai AKBP Dadi Purba SH, MH di Aula Mako Polres Pematangsiantar, Selasa 14 Mei 2024 pukul 14.00 Wib.
Kehadiran Tim Bidkum tersebut dalam rangka Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (PERKABA) No 1 tahun 2022 Tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Dan Penanganan Praperadilan (Prapid) yang diikuti para Kabag, Kasat, Kapolsek, Para Penyidik Polres dan Polsek Jajaran Polres Pematangsiantar.
Arahannya Kapolres Pematangsiantar melalui Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi menyampaikan perlu kita ketahui kegiatan penyuluhan ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan setiap tahunnya dengan materi penyuluhan yang berbeda dengan tahun sebelumnya dengan materi penyuluhan yang menyesuaikan situasi dan kebutuhan dinamika pelayanan polri rangkaian kegiatan ditutup dengan doa.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum kepada personil Polres Pematangsiantar khususnya Satreskrim dan Satnarkoba yang nantinya setelah kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi personil dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang semakin berkembang secara dinamis,” Ujar Kompol Ahmad Wahyudin.
Kata Wakapolres, Polisi yang memiliki tugas, salah satunya yaitu penegakan hukum sudah seharusnya memahami makna dan tujuan hukum itu sendiri sehingga dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada Masyarakat dapat lebih maksimal dalam mewujudkan kepastian hukum
Pelaksanaan penmyuluhan hukum terkait PERKABA Reskrim No 01 tahun 2022 tentang SOP melaksanakan penyidikan tindak pidana yang merupakan salah satu upaya mengantisipasi adanya gugatan Prapid dari masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan Polri dalam bidang penegakan hukum sehingga dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman bagi personil Polri khususnya Penyidik Sat Reskrim dan Penyidik Satnarkoba dengan mengedepankan SOP dan ketentuan lainnya yang telah dirumuskan.
“Semoga peyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tuags tugas kepolisian kedepan semakin professional dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” Pungkas Kompol Ahmad Wahyudi.
Sementara Ketua Tim Bidkum Polda Sumut AKBP Dadi Purba SH, MH memaparkan materi penyuluhan hukum tentang pelaksanaan penanganan sidang Prapid yang ada di satuan wilayah Polda Sumut dengan berpedoman kepada PERKABA no 1 tahun 2022 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana. (Wk/KTN)