PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com DUA pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BK 6952 WAH milik korban Zuliadi Sinambela (50) wiraswasta, warga jalan Singosari Gang Penataran Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar diringkus Unit Reskrim Polsek Siantar Utara, Jumat (29/01/2021) sekira pukul 04.00 WIB
Kedua, pelaku M. Saleh Sitorus (29) pengangguran, warga jalan Bali Gang Aru Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar serta Ade Ilham Naibaho alias Sampur (34) pengangguran, warga jalan Ade Irna Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH.MH menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor tersebut.
Menurut keterangan Manaek Ritonga, Jumat 27 November 2020 sekira pukul 19.30 WIB, pelapor (korban) sedang berada di dalam rumah. Saat itu sepeda motor miliknya berada di teras rumahnya. Namun serta merta korban mendengar bunyi rem sepeda motor.
Mendengar itu korban keluar dari rumah, ternyata sepeda motor miliknya telah hilang. Ujar Ritonga
Mengetahui sepeda motor miliknya hilang, korban mendatangi Polsek Siantar Utara untuk membuat pengaduan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2021/SU/STR/Sek-Str.Utara, tanggal 26 Januari 2021
Berdasar Laporan Polisi tersebut,
Unit Reskrim Polsek Siantar Utara bekerja sama dengan Unit Jahtanras Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan dalam upaya pengejaran terhadap pelaku.
Singkatnya. “Hingga pada hari Jumat tanggal 29 januari 2021 sekira pukul 04.00 WIB, Kata Ritonga. “petugas berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan berhasil diamankan”. Ujar Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar IPTU Rusdi Ahya SH menyiarkan rilis resmi Polsek Siantar Utara, Rabu (03/02/2021) siang
Kedua pelaku diinterogasi dan mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan di bawa ke rumah seorang pria bernama Ismail alias Babe untuk dijual, “Ismail alias Babe mengarahkan kedua pelaku kepada seorang pria bernama Dedi dan terjadi transaksi jual beli senilai
Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kanit Reskrim IPTU Haposan Siallagan beserta anggota sedang melakukan pengembangan terkait sepeda motor untuk melakukan pencarian pelaku Dedi ke tempat tinggalnya namun pelaku sudah tidak berada ditempat (melarikan diri)
Kedua pelaku sudah diamankan dan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana. (ALDY/KTN)