Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Terminal Tipe A Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar sudah seminggu ini memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, AKDP (Angkutan Kota Dalam Propinsi) dan AKAP (Angkutan Kota Antar Propinsi).
Menurut pantauan media kliktodaynews hari Senin,(23/12/2019) sekitar pukul 14.30 WIB di terminal Tanjung Pinggir para penumpang yang diturunkan di terminal tanjung pinggir masih kebingungan. Apalagi di bulan Desember banyak yang pulang kampung untuk merayakan Natal dan Tahun Baru di Kota kelahiran siantar.
Salah satu penumpang bus, Marihot (41) yang akan merayakan Natal di Siantar mengeluhkan peraturan yang menurunkan penumpang di Terminal Tanjung Pinggir. Saya beserta keluarga membawa barang bawaan yang banyak belum lagi dengan 2 orang anak. Sangat repot , apalagi angkot yang menuju kampung saya di Tomuan tak ada terlihat. Terpaksa saya berserta keluarga harus memesan jasa angkutan lain menuju kota dan dari kota saya harus naik angkot lain.
Penumpang AKDP dari Medan tujuan Pematangsiantar Daud S. juga mengeluhkan peraturan baru yang baru ini. “Abang bayangkan aja saya sudah bayar ongkos dari Medan Rp.55.000. Sampai siantar saya harus mesan Ojek online agar sampai kerumah saya di Marihat. Biasanya kan bang saya turun di kota, pesan ojek Online Rp.25.000,-. ini pengeluaran saya makin bertambah jadi dua kali tambah pengeluaran ungkapnya kesal.
“Saya berharap sebaiknya Pemerintah, khususnya Dishub kembali memberlakukan peraturan yang lama, bus AKDP dapat menurukan penumpang dekat dengan kota. Karena memang saya lihat ini terkesan buru-buru. Harus nya dipersiapkan dulu perencanaan yang matang dengan mempersiapkan trayek-trayek yang menjangkau seluruh kota Siantar agar penumpang nyaman pulang ke Kota Siantar.
Sebelumnya Pihak Dinas Perhubungan sudah melakukan sosialisasi di sejumlah loket Bis AKDP sekitaran eks Terminal Sukadame Parluasan, Kecamatan Martoba, Kota Siantar. Peraturan Loket pembantu disekitaran eks Terminal Sukadame tidak diperbolehkan mengangkut penumpang jika tidak diberangkatkan melalui Terminla Tanjung Pingggir.
Perusahaan Bis melanggar peraturan,dapat dilakukan penindakan seperti menahan armada.(RED/KTN)