Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Sat Reskrim Polres Pematang siantar pada hari Kamis Tgl 23 Mei 2019 sekira pkl 21.40 wib telah mengamankan pelaku perjudian jenis HONGKONG.
Pelaku JM (32)Thn, merupakan warga Kel.Nagapita Kec.Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Dari lokasi penangkapan polisi mengamankan barang bukti :
●1(satu) unit hp Nokia warna Hitam berisikan nomor pesanan judi Hongkong.
● Uang hasil penjualan sebesar Rp. 146.000,00- (seratus empat puluh enam ribu rupiah)
Penangkapan bermula saat Tim lidik sat reskrim Polres P.Siantar mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar tkp bahwasanya di tkp tsb adanya perjudian jenis Hongkong.
Berdasarkan informasi tersebut Team lidik bergerak menuju ke Tkp , kemudian sekira pkl 21.40 wib personil melakukan penangkapan di warung tuak milik pelaku dan di temukan barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di serahkan ke piket reskrim utk proses selanjutnya. (KTN/JoS)