Penjaga Rumah di Siantar Babak Belur Dianiaya, Begini Kronologinya

Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar mengamankan pelaku penganiayaan berinisial RH (37)
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pelaku penganiayaan berinisial RH (37) berhasil diamankan Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib.

Pelaku merupakan warga Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar melakukan penganiayaan. kepada Fernando Sipayung (43).

Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina Triyadewi membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan RH.

“Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib,” ujar Agustina.

Korban Hendra Fernando Sipayung (43) sedang berada dalam ruangan kantor LPKN TIPIKOR yang berada di Jl.Kartini Gang Andalas dengan maksud untuk melihat situasi, dimana pelapor ditugaskan oleh pemilik rumah untuk menjaga dan mengawasi rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN TIPIKOR tersebut.

Saat itu pelaku RH yang merupakan anggota dari LPKN TIPIKOR masuk kedalam kantor tersebut sembari menanyakan kepada Pelapor “ngapain masuk ke kantor ini”Saat itu pelapor keberatan sembari menjelaskan kalau dirinya yang ditugaskan oleh pemilik rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN TIPIKOR.

Baca Juga :  Polres Siantar Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Rudi Nigraha

“Lalu antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut hingga terlapor emosi dan mengambil kursi plastik yang berada didekat terlapor kemudian memukulkan kursi plastik tersebut kebadan pelapor hingga mengenai kepala dan wajah korban,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek pada bagian kepala hingga dijahit sebanyak 3 jahitan dan diwajah mengalami luka robek hingga dijahit 5 jahitan. Kemudian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. Lalu personil Polsek Siantar Barat mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik warna biru.

Kemudian esok harinya, Kamis 18 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat. Sehingga penyidik Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan.

Hingga saat ini Pelaku RH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (wk/KTN)

Bagikan :