SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pemerintah kota Pematangsiantar membatalkan kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar melalui penerbitan SPPT PBB untuk tahun 2022.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn melalui pesan tertulis kepada redaksi kliktodaynews.com, Rabu (13/4/2022).
“Perjuangan saya melawan Pemerintah Kota Pematangsiantar atas kenaikan NJOP 1.000 % (seribu persen), kembali membuahkan hasil. Pada tanggal 13 April 2022, Pemerintah Kota Pematangsiantar telah membatalkan kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar melalui penerbitan SPPT PBB untuk tahun 2022,”sebut Dr. Henry Sinaga
Dia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Pematangsiantar.
“Selamat buat kemenangan seluruh rakyat Kota Pematangsiantar,” tambahnya.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, SpA karena telah memenuhi janjinya. Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada rekan-rekan wartawan yang masih memiliki idealisme yang tinggi.
“Perjuangan saya selanjutnya adalah agar uang rakyat yang terlanjur dibayarkan agar dikembalikan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2021, Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP), di Kota Pematangsiantar senilai 1000 persen melalui Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 4 Tahun 2021.
Kenaikan NJOP 1000 persen tersebut menuai kontroversi bahkan menimbulkan reaksi aparat penegak hukum menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari salah satu notaris yakni, Dr Henry Sinaga SH MKn ke Polres Pematangsiantar. (WK/KTN)